Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 telah dibuka sejak Agustus 2025 oleh beberapa pemerintah provinsi di Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menghapus, meniadakan, atau mengampuni beban pajak berkendaraan yang dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menertibkan pembayaran pajak agar tidak melebihi tenggat waktu dan meringankan beban finansial masyarakat.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi. Berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang namanya sesuai tercantum di STNK asli dan fotokopi
- BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- Surat kuasa (apabila diurus oleh pihak lain)
- Uang sejumlah pajak pokok kendaraan 2025
Cara Mendaftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan 2025:
-
Persiapan Awal
Pada tahap ini, kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengajukan program pemutihan pajak kendaraan, seperti KTP, STNK, BPKB dan lainnya. Jika pengajuannya diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai sebagai salah satu syarat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. -
Kunjungan dan Administrasi
Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor samsat terdekat. Ambil nomor antrean lalu isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap, kemudian serahkan formulir kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi data. -
Penghitungan dan Pembayaran
Petugas samsat akan melakukan perhitungan jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan lalu akan menginformasikan pemutihan pada beban keterlambatan bayar pajak. Selanjutnya, arahkan ke loket untuk membayar pokok pajak yang tertunggak. Terima dan simpan baik-baik bukti bayar yang sah dari hasil bayar pokok pajak tersebut. -
Langkah Akhir
Jika program pemutihan pajak juga bersamaan dengan layanan penghapusan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), ikuti arahan petugas terkait prosedur tersebut.
Program dan Lokasi Pemutihan Pajak 2025
Pemutihan pajak diberlakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, terdapat banyak perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berikut program beserta lokasi yang dapat kalian ketahui:
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa penghapusan penuh sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan. Periode program berlaku untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak (PKB dan BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memperpanjang periode program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini menawarkan berbagai keringanan, termasuk pembebasan, pengurangan pokok pajak, dan penghapusan denda (sanksi administrasi).
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan program insentif pajak yang memberikan berbagai keuntungan hingga 31 Desember 2025. Program ini mencakup diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 9,5%, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan PKB (di atas 1 tahun).
Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai insentif yang berlaku hingga 20 Desember 2025. Program ini memberikan sejumlah keringanan finansial, di antaranya bebas denda, bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama (BBNKB), diskon tunggakan, dan diskon ketaatan pajak.
Kalimantan Selatan
Program diskon pajak kendaraan bermotor telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Insentif utama program ini mencakup diskon PKB sebesar 25% dan diskon BBNKB sebesar 34,17%. Seluruh tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun (31 Desember 2025). Dasar hukum program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB akan dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa program.
Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2025. Manfaat yang ditawarkan mencakup keringanan pokok pajak (tunggakan lama), bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas denda BBNKB lelang, dan bebas denda administrasi pendaftaran.
Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025. Insentif utama program ini mencakup pelunasan tunggakan, bebas BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
Kalimantan Tengah
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 September 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pelunasan tunggakan dan denda, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas Bea Balik Nama (BBNKB).
Papua Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Program insentif ini memberikan keringanan utama berupa bebas denda dan diskon pajak.



















