AKBP Basuki Terancam Sanksi Etik Terberat, Bisa Dipecat: Apa yang Terjadi?

Kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, telah memicu penyelidikan serius oleh Polda Jawa Tengah. Salah satu yang terlibat dalam kasus ini adalah AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, yang kini terancam sanksi etik terberat hingga bisa dipecat dari kepolisian. Penyidik sedang mengejar pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya, termasuk hubungan asmara dengan korban yang tidak sah.

Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa AKBP Basuki telah menjalani patsus selama 20 hari sebagai bentuk sanksi awal. Meski proses hukum masih berjalan, kemungkinan besar dia akan menghadapi sanksi administratif yang sangat berat. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa yang terjadi, pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, dan konsekuensi yang mungkin dihadapi AKBP Basuki.

Pelanggaran Kode Etik yang Diduga Dilakukan AKBP Basuki

AKBP Basuki kini menjadi sorotan karena diduga melanggar beberapa aturan kode etik profesi kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia disebut tinggal bersama Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen yang meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Semarang. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesopanan, etika, dan tanggung jawab seorang anggota polisi.

Hubungan Asmara yang Tidak Sah

Dari hasil wawancara dengan penyidik, AKBP Basuki mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan intens dengan korban sejak tahun 2020. Namun, hubungan tersebut dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, sementara ia sendiri sudah berkeluarga. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik kepribadian dan kemasyarakatan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal. Selain itu, anggota Polri juga dilarang menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan, dan sesama Anggota Polri.

Pelanggaran Etika Profesi

Barang Bukti dalam Kasus Kematian Dosen UNTAG

Selain hubungan asmara yang tidak sah, AKBP Basuki juga diduga melanggar etika profesional. Menurut kabid humas, hal ini merupakan pelanggaran kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Kode etik kelembagaan juga menuntut anggota Polri untuk menjaga citra, soliditas, dan reputasi institusi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi dapat mencakup penundaan pangkat, demosi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bukti-Bukti yang Ditemukan

Penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk baju korban dan tersangka, obat-obatan, serta seprei dan selimut dari kamar tempat korban ditemukan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun kronologi kejadian dan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana lain yang terkait.

Konsekuensi yang Mungkin Dihadapi AKBP Basuki

Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sanksi etik terberat yang bisa diberikan kepada AKBP Basuki adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang artinya dia akan dipecat dari kepolisian. Proses ini akan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sanksi Administratif

Jika pelanggaran hanya terbatas pada etik dan tidak melibatkan tindak pidana, maka sanksi yang diberikan bisa berupa rekomendasi PTDH. Sanksi ini diberikan jika pelanggar melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f.

Kemungkinan Sanksi Lain

Selain PTDH, AKBP Basuki juga bisa menghadapi sanksi seperti penundaan pangkat, demosi, atau penempatan khusus. Sanksi ini biasanya diberikan untuk memberi kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri, namun jika tidak berhasil, maka sanksi yang lebih berat bisa diberikan.

Penjelasan Mengenai Kode Etik Polri

Kode etik Polri terdiri dari empat lingkup utama: etika kenegaraan, etika kemasyarakatan, etika kelembagaan, dan etika kepribadian. Setiap lingkup memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh anggota Polri.

Etika Kenegaraan

Anggota Polri wajib setia kepada NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka juga dilarang terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengganti Pancasila atau Undang-Undang Dasar.

Etika Kemasyarakatan

Anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan. Mereka dilarang menolak permintaan pertolongan atau melakukan tindakan sewenang-wenang.

Etika Kelembagaan

Anggota Polri wajib menjaga citra dan reputasi institusi. Mereka dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi. Selain itu, mereka dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Etika Kepribadian

Anggota Polri wajib beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka dilarang menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan, dan sesama Anggota Polri.

Kesimpulan

AKBP Basuki kini terancam sanksi etik terberat karena diduga melanggar kode etik profesi kepolisian. Hubungan asmara yang tidak sah dengan korban, serta tindakan yang dianggap tidak sopan, telah membuatnya menjadi objek penyelidikan serius. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan bisa mencakup penundaan pangkat, demosi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses hukum akan berjalan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan bahwa anggota Polri harus menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *