Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang dikenal dengan nama Levi, telah memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan mahasiswa dan alumni. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini. Aksi tersebut dilakukan dengan orasi, tabur bunga, dan penggunaan poster yang menunjukkan rasa prihatin terhadap nasib dosen yang dianggap janggal kematinya. Artikel ini akan membahas detail aksi mahasiswa, konteks kasus Levi, serta upaya pihak kampus dan keluarga untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Latar Belakang Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Levi, dosen Fakultas Hukum (FH) Untag Semarang, meninggal secara mendadak di sebuah kostel atau indekos hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) pukul 05.30 WIB. Kematian ini dilaporkan ke Inafis Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan Kepolisian Sektor Gajahmungkur oleh Ajun Komisaris Besar Basuki, seorang polisi yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Pihak kampus awalnya tidak langsung menerima informasi tentang kematian Levi. Informasi itu didapatkan dari seorang dosen melalui temannya. Setelah mendapat kabar, pihak Untag langsung mendatangi tempat tinggal Levi, namun jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi.
Aksi Mahasiswa: Orasi dan Tabur Bunga

Puluhan mahasiswa dan alumni Untag Semarang melakukan aksi di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (19/8/2025). Mereka mengenakan almamater biru dongker dan membawa poster bertuliskan “Justice for Levi”. Aksi ini dimulai dari halaman depan Mapolda menuju Gedung Borobudur, tempat audiensi berlangsung.
Di dalam ruangan, foto mendiang Levi dipajang di meja jajaran pejabat Polda Jateng. Para mahasiswa duduk berhadapan langsung dengan pihak kepolisian. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan yang belum terjawab terkait kematian Levi di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur.
Menurut Antonius Fransiscus Polu, perwakilan mahasiswa Untag, ada beberapa hal yang mencurigakan. Pertama, Levi ditemukan dalam posisi tanpa busana. Kedua, hubungan antara Levi dan saksi kunci, AKBP B, masih belum diketahui. Ketiga, ada dugaan aktivitas berlebih yang menyebabkan jantungnya pecah, tetapi hal ini tidak dijelaskan.
Kejanggalan dalam Kasus Kematian Levi
Mahasiswa dan pihak kampus menyoroti beberapa kejanggalan dalam kematian Levi:
- Posisi Jenazah: Levi ditemukan dalam posisi tanpa busana di lantai kamarnya.
- Hubungan dengan Saksi Kunci: Ada indikasi bahwa Levi dan saksi kunci, AKBP B, memiliki hubungan yang tidak jelas.
- Jeda Waktu Pelaporan: Ada jeda waktu yang cukup panjang antara saat saksi mengetahui Levi tergeletak dan waktu laporan dilayangkan ke Babinsa.
- Kartu Keluarga (KK): Levi dan saksi kunci tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan jeda waktu antara saat saksi mengetahui Levi tergeletak dan waktu laporan dilayangkan ke Babinsa. Mereka juga menyoroti keterangan bahwa Levi dan saksi kunci tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.
Upaya Kampus dan Keluarga dalam Mengungkap Fakta
Pihak Untag Semarang membentuk tim advokasi untuk mengawal pengungkapan kasus kematian Levi. Tim ini terdiri dari para dosen dan anggota Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Untag Semarang. Mereka meminta polisi profesional dan transparan dalam menyelidiki kasus yang turut menjerat seorang perwira di Kepolisian Daerah Jateng.
Agus Widodo, ketua tim advokasi, menyatakan bahwa pihak kampus meminta otopsi luar, otopsi dalam, dan pemeriksaan digital forensik terhadap almarhumah. Otopsi luar dan dalam dilakukan pada Selasa (18/11/2025).
Keluarga Levi juga mencurigai beberapa hal yang janggal dalam kematian Levi. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan otopsi. Otopsi luar dan dalam itu pun dilakukan pada Selasa (18/11/2025).
Peran Kepolisian dalam Penyelidikan
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan bahwa selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga sudah mengirimkan sejumlah barang bukti untuk diperiksa. Barang bukti yang dikirim, antara lain ponsel dan laptop Levi.
Artanto mengklaim kepolisian akan profesional dan akuntabel dalam menyelidiki kasus kematian Levi. Sejauh ini, polisi telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus atau penahanan terhadap Basuki selama 20 hari. Hal itu karena Basuki dinilai telah melanggar kode etik Polri yakni tinggal bersama dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah selama bertahun-tahun.
Komentar dari Dosen dan Keluarga
Kastubi, salah satu dosen di FH Untag Semarang, mengenang Levi sebagai sosok yang sopan terhadap dosen-dosen senior dan disegani oleh mahasiswa. Ia terakhir kali bertemu dengan Levi di kampus pada Jumat (14/11/2025) atau tiga hari sebelum Levi meninggal.
Perdana Cahya Devian Melasco (36), kakak Levi, mengaku pihak keluarga tidak mengenal Basuki. Dari hasil pemeriksaan jenazah yang disampaikan dokter ke pihak keluarga, ada robekan di jantung Levi yang dipicu oleh aktivitas berat.
Kesimpulan
Aksi mahasiswa Untag Semarang untuk mengawal kasus kematian dosen Levi menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dan transparansi. Meskipun ada banyak kejanggalan dalam kematian Levi, pihak kampus dan keluarga terus berupaya untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kepolisian juga dituntut untuk bertindak profesional dan akuntabel dalam penyelidikan kasus ini.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan dapat memberikan tekanan agar proses hukum berjalan dengan baik dan semua pertanyaan terkait kejanggalan kematian Levi bisa terjawab. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

















