OTT Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Ditangkap di “Jumat Keramat”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore. Penangkapan ini dilakukan di rumah dinas bupati di kawasan Pringgitan, Ponorogo. Selain Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah. Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri. Setelah surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif. Tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati Sugiri Sancoko. Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. “Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Budi, meski nominalnya belum diungkapkan.
Fakta Utama
Dalam penangkapan ini, KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekda Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri agar posisinya tidak diganti. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta melalui ajudannya. Kemudian, pada April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang senilai Rp 325 juta kepada AGP. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.
Total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
Asep menyebutkan bahwa klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Asep.
Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025. “Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Dari ketiga klaster korupsi Bupati Ponorogo itu, KPK menjerat empat tersangka. Berikut ini daftarnya:
-
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
-
Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
-
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
-
Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor. Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















