Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Resign agar Tidak Merugikan Perusahaan?

Lead

Mengajukan resign bukanlah keputusan yang mudah, terlebih jika ingin tetap menjaga hubungan baik dengan perusahaan. Namun, ada waktu dan cara tertentu yang bisa dilakukan agar tidak merugikan pihak perusahaan.

Fakta Utama

Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan wajib memberi pemberitahuan resmi selambat-lambatnya 30 hari sebelum mengundurkan diri. Namun, dalam situasi mendesak seperti pelecehan, lingkungan kerja tidak nyaman, atau masalah keluarga, pengajuan resign bisa dilakukan lebih cepat. Meski begitu, penting untuk tetap profesional agar reputasi tetap terjaga.

Cara Mengajukan Resign Secara Profesional

Konfirmasi & Narasi Tambahan

“Resign harus dilakukan dengan hati-hati dan tanpa menimbulkan kesan buruk,” kata Ardi Prasetyo, HR Manager di sebuah perusahaan swasta. “Jika memungkinkan, beri pemberitahuan satu bulan sebelumnya agar perusahaan punya waktu mencari pengganti.”

Sementara itu, Dian Putri, seorang konsultan karier, menambahkan, “Jika Anda harus resign mendadak, pastikan Anda sudah menyelesaikan semua tugas dan memberi panduan bagi rekan kerja yang akan menggantikan Anda. Ini menunjukkan sikap profesional.”

Contoh Surat Resign Kerja yang Sopan

Analisis Konteks

Waktu terbaik untuk mengajukan resign adalah saat perusahaan sedang stabil dan tidak dalam masa krisis. Jika perusahaan sedang menghadapi penurunan kinerja atau proyek besar, mengundurkan diri bisa menyebabkan gangguan operasional. Oleh karena itu, pilih waktu yang tepat dan hindari saat perusahaan sedang sibuk.

Selain itu, jika Anda memiliki rencana kerja baru, pastikan sudah siap sebelum mengajukan resign. Hal ini menghindari risiko menganggur dan memperkuat posisi Anda sebagai karyawan yang bertanggung jawab.

Tips Mengajukan Resign Tanpa Merugikan Perusahaan

Data Pendukung

Berdasarkan survei oleh Cermati.com, sekitar 65% karyawan yang resign mendadak mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru karena reputasi yang rusak. Sementara itu, 80% perusahaan lebih menghargai karyawan yang memberi pemberitahuan cukup lama sebelum meninggalkan jabatan.

Selain itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 40% kasus resign tanpa pemberitahuan berujung pada denda sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1.

Data Statistik Tentang Resign Kerja

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *