Korupsi Triliunan Taspen: Modus Investasi Fiktif dan Penyitaan Aset Rp 2,3 T oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat tindakan hukum terhadap kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dengan menyita aset senilai Rp 2,3 triliun. Kasus ini menimpa mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah-rumah dan kantor yang diduga terkait aliran dana. Dari hasil penyelidikan tersebut, lembaga antirasuah menemukan dokumen, alat elektronik, serta uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga terkait kejahatan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menggantungkan masa depan keluarga mereka pada pengelolaan dana tersebut. “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegasnya.

Aset Korupsi Taspen yang Disita KPK

Selain itu, KPK juga telah mengembalikan uang sebesar Rp883 miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen ke negara. Uang tersebut dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan investasi Taspen. Dari laporan BPK itu terkuak skema pengelolaan investasi reksa dana antara Taspen dan manajer investasi PT Insight Investment Management (IIM). KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ANSK dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Penggeledahan di Lokasi Terkait Korupsi Taspen

Mantan istri ANSK, Rina Lauwyi, diperiksa oleh KPK untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. Rina diperiksa pada 17 Desember 2023, dan dalam pemeriksaan itu, dia menyerahkan 39 rekening koran yang dia dan ANSK miliki. Selain Rina, KPK juga memeriksa dua mantan pejabat tinggi Taspen yakni Iqbal Latanro dan Patar Sitanggang.

Mantan Pejabat Taspen Diperiksa KPK

KPK juga menyita aset senilai Rp 2,3 triliun dalam kasus ini. Aset tersebut termasuk properti, kendaraan, dan rekening bank. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan menjaga hak-hak ASN.

[IMAGE: Aset Korupsi Taspen yang Disita KPK]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *