Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yaitu Reyna Usman, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada periode 2011—2015. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
Reyna sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindakannya terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Putusan itu dijatuhkan pada 22 Oktober 2024, setelah majelis hakim menyatakan bahwa Reyna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu I Nyoman Darmanta dan Karunia dari PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Menurut putusan pengadilan, Reyna diduga merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar bersama dengan I Nyoman Darmanta dan Karunia. Kasus ini bermula ketika Karunia mengajukan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan sepakat memberikan fee senilai Rp3 miliar kepada Reyna saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010. Setelah menjadi Dirjen Binapenta, Reyna menawarkan pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI kepada Karunia, yang disetujui oleh perusahaan tersebut.
[IMAGE: KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI]
Pada 5 Januari 2012, I Nyoman Darmanta diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI. Meskipun proyek belum selesai, I Nyoman Darmanta tetap menyetujui pembayaran 100 persen kepada Karunia pada 17 Desember 2012 dengan nilai sebesar Rp14,09 miliar. Hal ini menjadi salah satu dasar penyidikan KPK terhadap kasus korupsi ini.
KPK menyatakan bahwa proyek sistem proteksi TKI yang diduga dikorupsi bernama “Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012” di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Proyek ini dikerjakan oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM), yang disebut menjadi distributor eksklusif terhadap 8 jenis perangkat lunak dan keras yang ditawarkan dalam proyek tersebut.
[IMAGE: KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI]
Saat ini, KPK sedang memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang akan diperiksa sebagai saksi. Hal ini menimbulkan spekulasi tentang adanya keterkaitan politik dalam kasus ini, meski KPK belum memberikan informasi rinci mengenai alur perkara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tidak terkait dengan asuransi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan sistem digital pengawasan TKI. Menurutnya, harga keseluruhan paket proyek itu mencapai Rp20 miliar, dengan dugaan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam proses lelang.
[IMAGE: KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI]
Salah satu narasumber yang diwawancarai oleh media menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga tentang sistem dan mekanisme yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, mantan Dirjen Binapenta Reyna Usman sebelumnya pernah membantah tuduhan korupsi. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. “Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
[IMAGE: KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI]


















