Indonesia sedang menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sedang dibahas dan direvisi menjadi salah satu topik yang paling menarik perhatian masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan aktivis. Artikel ini akan memberikan informasi terkini tentang RUU KUHP terbaru, termasuk perubahan penting, kontroversi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Perkembangan Terkini RUU KUHP
RUU KUHP baru yang sedang dalam proses revisi dan pengesahan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) telah mencapai tahap akhir. Dalam rapat Komisi III DPR RI pada 24 November 2025, Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, memimpin pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan hukum pidana nasional dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penyesuaian ini penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dan tumpang tindih pengaturan di berbagai sektor. RUU Penyesuaian Pidana juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh ketentuan pidana UU sektoral dan peraturan daerah (perda) sesuai dengan KUHP baru.
Perubahan Penting dalam RUU KUHP Baru

Beberapa perubahan signifikan telah diimplementasikan dalam RUU KUHP terbaru. Berikut adalah beberapa poin utama:
-
Penyederhanaan Sistem Pemidanaan
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Hal ini berdampak pada perubahan ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda. -
Penguatan Hak Warga Negara
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru diperkuat untuk melindungi hak warga negara. Dalam KUHAP lama, aparat penegak hukum terlalu kuat, namun dalam KUHAP baru, posisi warga negara diperkuat, termasuk perlindungan dari penyiksaan dan penguatan profesi advokat. -
Kepatuhan terhadap HAM
RUU KUHP baru juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti perlindungan korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Selain itu, keadilan restoratif juga diperkuat dalam revisi ini.
Kontroversi yang Muncul
![]()
Meskipun RUU KUHP baru dianggap sebagai langkah penting dalam modernisasi sistem hukum, beberapa pasal masih menjadi sumber kontroversi. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Kebebasan Pers dan Berpendapat
Pasal 218 ayat 1 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan. Ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap bisa membungkam kebebasan pers dan pendapat rakyat.
2. Hukuman Korupsi
Dalam RUU KUHP baru, pelaku korupsi hanya dipidana selama dua tahun, lebih ringan daripada KUHP lama yang menuntut minimal enam tahun penjara. Hal ini dianggap tidak proporsional dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
3. Penodaan Agama
Pasal 313 RUU KUHP menyebutkan bahwa seseorang bisa dipidana selama 5 tahun jika menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman yang dinilai menodai agama. Ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan beragama dan ekspresi.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Mahasiswa dan Aktivis
Aksi demo oleh mahasiswa pada 25 September 2019 menunjukkan ketidakpuasan terhadap RUU KUHP yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan pers. Mereka menuntut agar pasal-pasal kontroversial dihapus atau direvisi.
Bambang Soesatyo, Ketua DPR, mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan sebagian pasal sudah direvisi. Namun, ia menekankan bahwa RUU KUHP harus segera disahkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Polri dan Penegak Hukum
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap DPR atas pengesahan RUU KUHAP. Ia berharap KUHAP baru bisa meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi HAM dalam operasi penegakan hukum.
Akademisi dan Advokat
Komisi III DPR RI melakukan banyak diskusi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan advokat. Mereka berharap RUU KUHP baru bisa menjadi model hukum yang adil dan transparan.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Meskipun RUU KUHP baru dianggap sebagai langkah maju, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pihak memahami dan menerima perubahan tersebut. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang luas agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan keberhasilan implementasi RUU KUHP baru:
- Sosialisasi Massal: Melibatkan media massa, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk menyebarkan informasi tentang RUU KUHP.
- Peningkatan Kapasitas Aparat: Melatih aparat penegak hukum agar memahami dan menerapkan RUU KUHP secara tepat.
- Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses evaluasi dan pengawasan implementasi RUU KUHP.
Kesimpulan
RUU KUHP terbaru merupakan perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun ada beberapa kontroversi, RUU ini diharapkan bisa membawa perbaikan dalam keadilan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan HAM. Masyarakat, khususnya mahasiswa dan aktivis, perlu tetap waspada dan aktif dalam memantau proses implementasi RUU KUHP agar tidak terjadi kesalahan.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang RUU KUHP terbaru, kunjungi situs resmi DPR RI atau ikuti berita terkini dari sumber-sumber tepercaya. Jangan lupa untuk tetap memperhatikan perkembangan hukum dan politik di Indonesia.

















