Modus “Uang Ketok Palu”: Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Jadi Tersangka Baru

Lead (Terompet Berita)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan di Dinas PUPR Pemkab OKU. KPK menahan empat tersangka terkait mekanisme “uang ketok palu” yang diduga melibatkan anggota DPRD dan pihak swasta.

H2 — Fakta Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU. Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut Asep, kasus ini bermula dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU yang diduga disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.

H2 — Konfirmasi & Narasi Tambahan

Asep menjelaskan bahwa dalam mekanisme tersebut, terjadi kesepakatan nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar yang pembagiannya terdiri atas Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, nilai jatah proyek kembali diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dari total anggaran tersebut, anggota DPRD OKU meminta jatah berupa fee sebesar 20 persen, sehingga total fee mencapai Rp 7 miliar.

“Para tersangka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU,” kata Asep. Ia juga menyebutkan bahwa setiap tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com, sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi modus “uang ketok palu” yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

H2 — Analisis Konteks

Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme “uang ketok palu” masih marak terjadi di tingkat daerah. Para anggota DPRD yang seharusnya menjadi pengawas, justru terlibat dalam penerimaan uang yang tidak sah. Hal ini memperkuat persepsi masyarakat bahwa korupsi di daerah sering kali dimulai dari proses perencanaan anggaran.

Sementara itu, pengamat hukum, Dr. Suryadi, mengatakan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan dan cepat agar tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

“KPK harus memastikan bahwa semua tersangka diproses secara hukum tanpa ada intervensi politik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi,” ujarnya.

H2 — Data Pendukung

Berdasarkan data KPK, jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi delapan orang. Empat di antaranya ditahan sementara empat lainnya masih dalam penyidikan. Anggaran proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 96 miliar, yang naik dari rencana awal sebesar Rp 48 miliar.

Selain itu, dari total anggaran proyek tersebut, sekitar Rp 7 miliar dianggap sebagai fee yang dibagikan kepada anggota DPRD. Hal ini menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi ini.

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto tersangka kasus uang ketok palu

Proses penyidikan kasus uang ketok palu oleh KPK

Penahanan tersangka di Rutan KPK

Dokumen anggaran proyek Dinas PUPR OKU

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *