Revisi Permendag No. 31/2023: Aturan Pembatasan E-commerce dan Sosial Commerce yang Harus Diketahui
Jakarta – Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mulai berlaku pada 26 September 2023, dengan tujuan memperketat pengawasan terhadap e-commerce dan sosial commerce di tengah kekhawatiran terhadap praktik tidak sehat yang merugikan pelaku UMKM.
Fakta Utama
Aturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 dan dilatarbelakangi oleh adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri, seperti TikTok Shop. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, serta mendukung pemberdayaan UMKM.
Beberapa poin utama dalam Permendag 31/2023 antara lain:
- Social commerce dilarang melakukan transaksi langsung, hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
- Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
- Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
- Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri, termasuk sertifikat halal dan izin edar kosmetik dari Badan POM.
- E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
- Produk impor di bawah USD100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
Menurut Zulhas, aturan ini juga dimaksudkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku UMKM. “Kami ingin membangun ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perdagangan, Iman Heriawan, mengatakan bahwa aturan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen. “Kami menekankan pentingnya standarisasi barang dan jasa yang diperdagangkan,” katanya.
Analisis Konteks
Revisi Permendag ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat e-commerce dan sosial commerce di Indonesia. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 mencapai Rp476,3 triliun, yang di bawah perkiraan Rp489 triliun. Faktor-faktor seperti penurunan mobilitas akibat PPKM dan meningkatnya kecenderungan masyarakat berbelanja secara online menjadi alasan utama.
Selain itu, social commerce seperti Instagram dan Facebook semakin diminati karena menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan platform e-commerce tradisional. Namun, BI masih mempelajari dampak persaingan harga tersebut.
Data Pendukung
Dalam rangka memastikan implementasi Permendag 31/2023, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap sistem elektronik secara terpadu melalui Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait. Bagi penyelenggara PMSE yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari. Jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE.


![]()
![]()

















