Runtuhnya Dinasti Riau: Gubernur dan Kadis PUPR Tersangka Pemerasan Pejabat

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sidang pengadilan

H2 — Fakta Utama

Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus korupsi di pengadilan Riau

H2 — Konfirmasi & Narasi Tambahan

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. “Setelah OTT, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tiga tersangka,” kata Tanak.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, Andi Surya, menilai tindakan KPK adalah langkah penting untuk membersihkan sistem birokrasi. “Ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan diam terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi,” katanya.

Para pejabat di kantor Dinas PUPR Riau

H2 — Analisis Konteks

Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi masih marak di lingkungan pemerintahan daerah. Menurut data KPK, sepanjang tahun 2025, sebanyak 12 kasus korupsi di Riau telah dilaporkan, dengan jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kinerja pemerintahan Riau. Mantan anggota DPRD Riau, Syamsul Arifin, mengatakan, “Jika pejabat tinggi seperti gubernur terlibat korupsi, maka jelas sistem pemerintahan di Riau sedang dalam kondisi kritis.”

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam acara resmi

H2 — Data Pendukung

Dari total kesepakatan Rp 7 miliar, telah diserahkan Rp 4,05 miliar. Abdul Wahid menerima Rp 2,25 miliar dari penyerahan tersebut. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama tahun 2025: Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni, terkumpul Rp 1,6 miliar, dengan Abdul Wahid menerima Rp 1 miliar. Pada Agustus, terkumpul Rp 1,2 miliar, namun detail penerimaan oleh Abdul Wahid tidak dijelaskan. Pada November, Abdul Wahid menerima Rp 450 juta melalui perantara dan Rp 800 juta secara langsung, dari total Rp 1,25 miliar yang terkumpul.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *