Lead: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat daerah, termasuk pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang kini menjadi fokus penyidikan.
Fakta Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 rumah sakat umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidikan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
“Di 31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Konfirmasi & Narasi Tambahan
Menurut Asep, KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujar Asep.
Namun, Asep menjelaskan KPK saat ini fokus memeriksa saksi kasus tersebut dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu atau para pegawai Kemenkes yang diduga menjadi penerima suap, kemudian kepada para atasannya.
“Jadi, ini memeriksanya dari bottom up (bawah ke atas, red.) gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen (direktur jenderal) dan lain-lain,” katanya.
Analisis Konteks
KPK baru saja menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiganya diduga menerima aliran dana mencapai Rp 3,7 miliar.
Adapun KPK pada 9 Agustus 2025 telah mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Data Pendukung
Proyek ini menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD. Untuk program ini, Kemenkes mengalokasikan anggaran mencapai Rp 4,5 triliun.
Sementara itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, setara dengan wewenang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



















