Skandal BUMD Serang: Dirut Korupsi Rp 2,3 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Lead

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD Kabupaten Serang senilai Rp 2,3 miliar.

H2 — Fakta Utama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang senilai Rp 2,3 miliar. Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra mengungkapkan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IS, dimana yang bersangkutan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SBM selama kurun tahun 2019-2025,” kata Merryon saat konferensi pers di Serang pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan anggota keluarganya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar cicilan mobil milik perusahaan yang digadaikan oleh tersangka.

“Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sekitar Rp 1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sedangkan sisanya dimasukkan ke berbagai rekening orang lain maupun setor tunai,” jelas Merryon.

H2 — Konfirmasi & Narasi Tambahan

Menurut data yang dihimpun, laporan keuangan PT SBM tidak sesuai standar akuntansi karena tidak mencantumkan arus kas dan laporan ekuitas. Dana yang disalahgunakan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bagian keuangan perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,3 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Merryon menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Seorang saksi yang enggan disebut namanya mengatakan, “Ini sangat merugikan masyarakat karena BUMD seharusnya menjadi aset daerah yang bisa memberikan manfaat bagi warga.”

Dirut BUMD Serang Ditahan Di Rutan

H2 — Analisis Konteks

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BUMD. Jika tidak diawasi dengan baik, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Ahli hukum korupsi, Dr. Surya Dharma, mengatakan, “Kasus ini menjadi contoh buruk bagi pejabat BUMD. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa aman.”

Pengawasan Keuangan BUMD Di Kota Serang

H2 — Data Pendukung

Berdasarkan data Kejari Serang, tersangka I diketahui memiliki perjalanan jabatan panjang di PT SBM, yakni sebagai komisaris sejak 2019, kemudian menjabat Plt Direktur pada 2021, hingga akhirnya diangkat sebagai direktur pada 2022.

Dalam posisinya, tersangka diduga menarik uang dari rekening perusahaan dan memindahkannya baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi. Bahkan, sekitar Rp1 miliar di antaranya ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya ditransaksikan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai.

Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta menggadaikan mobil Innova milik perusahaan.

Laporan keuangan PT SBM juga disebut tidak sesuai standar, karena hanya mencatat neraca dan laba rugi. Laporan penting lainnya, seperti arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan, tidak ditemukan.

Laporan Keuangan BUMD Serang Tidak Sesuai Standar

H2 — Penutup

Kasus korupsi di PT SBM ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD sangat penting. Masyarakat berharap kejaksaan dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Proses Hukum Terhadap Dirut BUMD Serang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *