Skandal Pelabuhan Tanjung Perak: Kejari Sita Uang Tunai Rp 70 Miliar

Lead

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak penyidik proses penyitaan uang tunai

Fakta Utama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan untuk tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa uang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Dana ini akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” katanya.

Uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. “Berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan berapa kerugian negara dan berapa nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa,” jelas Ricky.

Penggeledahan kantor PT Pelindo Regional 3 oleh Kejari

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu menghasilkan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi.

“Kami mendapatkan dokumen hard copy dan elektronik sebagai petunjuk penting pembuktian,” tegas Ricky. Ia juga menyebutkan bahwa nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Modus tindak pidana korupsi terjadi saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidaksesuaian atau overestimate.

Respons dari PT Pelindo Regional 3 datang melalui Senior Manager Hukum dan Humas Karlinda Sari. Ia menyatakan bahwa pihaknya membenarkan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dokumen proyek hasil penggeledahan oleh Kejari

Analisis Konteks

Proyek pengerukan kolam pelabuhan memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu pelabuhan utama di Indonesia timur. Kasus ini menjadi atensi publik karena dugaan korupsi yang terjadi bisa memengaruhi operasional pelabuhan dan dampak ekonomi yang luas.

Menurut Ricky, proses penyidikan masih terus berjalan. “Jika alat bukti telah memenuhi syarat dan tim memiliki keyakinan, segera kami umumkan siapa yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutur Ricky.

Proses penyidikan oleh Kejari Tanjung Perak

Data Pendukung

Nilai proyek kolam pelabuhan mencapai Rp196 miliar. Dugaan korupsi terkait kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penyidikan dilakukan dengan memeriksa 41 saksi dan ahli. Penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS mengamankan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam. Uang tunai sebesar Rp70 miliar disita sebagai barang bukti dan dititipkan ke RPL Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *