Jakarta, VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang polisi lalu lintas (Polantas) menerima uang dari pengendara motor yang akan ditilang.
Video yang beredar melalui akun @memomedsos menunjukkan seorang polisi memberhentikan motor yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah berbincang-bincang, pemotor mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya dan menyerahkan kepada polisi secara diam-diam. Tak lama kemudian, polisi tersebut kembali menertibkan jalan raya, sedangkan pemotor langsung melenggang pergi tanpa ditilang.
Baca Juga : Brigadir Ade Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Divonis 13 Tahun Penjara
Peristiwa dugaan pungli ini terjadi di Jalan TB Simatupang, dekat Gedung Antam, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Narasi video menyebut bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 13 September, tepatnya di depan Gedung Aneka Tambang, sebelum pintu masuk tol.

Netizen langsung merespons video tersebut dengan komentar-komentar yang menyoroti tindakan tidak profesional dari oknum polisi. Salah satu netizen menulis, “Dia gak mau terang-terangan depan umum terima uang, makannya action dulu!! ada kesempatan baru deh.”
Menanggapi video tersebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menangani kasus ini. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, “Sudah ditangani.” Namun, ia belum merinci lebih jauh tentang penanganan peristiwa ini, termasuk identitas anggota Polantas tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur tilang manual seperti meminta uang damai atau pungli. Cara melaporkan aksi pungli bisa dilakukan melalui nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp).
Nomor layanan pengaduan ini baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya pada 16 Mei. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa layanan ini diberikan untuk memberi ruang bagi masyarakat yang ingin mengeluh dan meminta kepastian hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, “Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor.” Ia juga menyampaikan bahwa tilang manual akan menimbulkan kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga muncul kekhawatiran tentang penyelewengan.
Latif menegaskan, perlu ada pengawasan tilang manual termasuk dari masyarakat. “Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya kini memberlakukan lagi tilang manual usai prosedur ini dihapus sejak tahun lalu karena ingin mengoptimalkan tilang elektronik ETLE. Tilang manual di Jakarta telah diberlakukan sejak bulan lalu. Mekanisme ini ditujukan untuk penindakan di area yang tak terjangkau kamera ETLE.



















