DLH Jambi Hentikan Operasi Pabrik Kelapa Sawit yang Diduga Merusak Sungai Batanghari

DLH Jambi Hentikan Operasi Pabrik Kelapa Sawit yang Diduga Merusak Sungai Batanghari

Pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Penutupan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat sekitar yang khawatir akan dampak lingkungan dari operasi pabrik tersebut.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Pabrik kelapa sawit milik PT PAL berada di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Pada Jumat (20/10/2023), DLH melakukan penyegelan terhadap pabrik tersebut. Penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perkebunan dan Ketenagakerjaan.

Kepala DLH Muaro Jambi, Evi Sahrul, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena perusahaan telah melanggar UU Lingkungan Hidup. “Perusahaan ini melakukan kesalahan yang fatal, yakni melanggar UU Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada wartawan.

Penyegelan ini juga didasarkan pada keputusan Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tentang sanksi administratif. Sebelumnya, pabrik ini pernah disegel pada 22 Februari 2023, tetapi kemudian dibuka kembali secara sepihak.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena adanya dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Banyak warga yang khawatir akan dampak buruk dari limbah pabrik terhadap Sungai Batanghari, salah satu sungai utama di Jambi.

Selain itu, penutupan pabrik ini juga menimbulkan reaksi dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat setempat. Beberapa media sosial ramai membagikan informasi tentang tindakan DLH dan menuntut transparansi dari pihak perusahaan.

Respons & Dampak

DLH Jambi mengatakan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan sementara kegiatan produksi dan menyita barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Selain itu, PT PAL juga dianggap melanggar undang-undang perkebunan dan ketenagakerjaan.

Evi Sahrul menyebut bahwa PT PAL tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan secara berkala. Selain itu, perusahaan ini tidak memberikan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan sejak berdiri.

Dampak dari tindakan ini adalah penghentian operasi pabrik, yang berdampak pada para pekerja dan pihak-pihak terkait. Namun, DLH menegaskan bahwa mereka akan menunggu langkah selanjutnya sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut Evi Sahrul, penyegelan ini dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Ia menekankan bahwa proses penyegelan akan berlangsung hingga semua masalah diselesaikan secara baik.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindakan DLH. Namun, banyak warga dan aktivis lingkungan menantikan respons dari PT PAL dan pihak berwenang.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Tindakan DLH Jambi terhadap pabrik kelapa sawit PT PAL menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. Publik kini menantikan respons lebih lanjut dari pihak perusahaan dan hasil investigasi yang lebih mendalam.



Petugas DLH melakukan penyegelan pabrik

Warga sekitar pabrik yang khawatir akan pencemaran

Surat keputusan DLH tentang penyegelan pabrik

Sungai Batanghari yang terancam pencemaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *