Dugaan Pungli di SDN Kendari: Modus Biaya Les yang Menyulitkan Wali Murid

Lead / Teras Berita

Dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kendari kembali menjadi perbincangan. Seorang wali murid mengungkap bahwa guru kelas VI B, Sukirman, diduga menarik biaya les sebesar Rp25.000 per pertemuan. Dugaan ini memicu kekhawatiran dari masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana sekolah dan beban ekonomi wali murid.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merasa terbebani dengan tambahan biaya les di SDN 84 Kendari. Menurut informasi yang diperoleh, les tambahan dilakukan dua kali seminggu, yaitu Senin dan Rabu, dengan biaya Rp25.000 per sesi. Jika dihitung dalam satu bulan, total biaya mencapai Rp200.000 per siswa.

Bacaan Lainnya

Orang tua murid tersebut menyebutkan bahwa jumlah siswa yang ikut les sekitar 30 anak, sehingga total pendapatan guru mencapai Rp6 juta per bulan. “Ini banyak juga, sudah lebih banyak daripada gaji guru PNS,” ujarnya.

Sukirman, wali kelas VI B, membantah adanya pungli. Ia mengklaim bahwa les tambahan dilakukan atas permintaan orang tua murid sendiri. Ia menjelaskan bahwa jam tambahan belajar ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran. Namun, ia juga menyatakan bahwa hanya sekitar 20 dari 36 siswa yang mengikuti les tersebut.

Orang Tua Murid Mengeluhkan Biaya Les di SDN Kendari

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena menimbulkan kegaduhan di kalangan wali murid. Banyak dari mereka merasa khawatir jika tidak mengikutkan anaknya dalam les tambahan, anak akan ketinggalan pelajaran atau bahkan tidak lulus. Hal ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang dialami oleh para orang tua.

Selain itu, isu pungli di lingkungan pendidikan sering kali menjadi sorotan publik. Masyarakat umumnya menganggap bahwa pendidikan harus bersifat gratis dan transparan. Oleh karena itu, kasus ini mendapat respons cepat dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan media.

Guru SDN Kendari Dianggap Melakukan Pungli

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari pihak sekolah masih terbatas. Sukirman mengatakan bahwa ia tidak memaksakan siswa untuk mengikuti les, tetapi hanya melaksanakan permintaan orang tua. Namun, banyak orang tua merasa tidak nyaman dengan sistem ini.

Dampak sosial dari kasus ini cukup signifikan. Banyak orang tua merasa diberatkan secara ekonomi, sementara beberapa siswa tidak bisa mengikuti les karena keterbatasan dana. Hal ini juga memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah tersebut.

Siswa SDN Kendari Mengikuti Les Tambahan

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Sukirman menjelaskan bahwa biaya les bukanlah sesuatu yang ditentukan olehnya. Ia mengatakan bahwa orang tua murid yang ingin mengikuti les dapat membayar sesuai kemampuan mereka. Namun, hal ini tidak sepenuhnya meyakinkan masyarakat.

Beberapa pihak juga menyarankan agar pihak sekolah lebih transparan dalam pengelolaan dana. Mereka berharap ada pengawasan yang lebih ketat agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Wali Murid Mengeluhkan Biaya Les di Sekolah

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus dugaan pungli di SDN 84 Kendari menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Bagaimana tindakan yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *