Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih (Helmi-Mian) Dilantik Resmi oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan dan Mian, pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menjadi momen penting dalam sejarah politik provinsi Bengkulu, yang sebelumnya sempat diwarnai kontroversi terkait proses pemilihan.

Kronologi Lengkap

Bacaan Lainnya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024 berlangsung dengan dua pasangan calon, yakni Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Pasangan Helmi-Mian memperoleh suara sah sebanyak 616.469 atau 55,09 persen dari total suara sah sebesar 1.118.946. Sementara itu, pasangan Rohidin-Meriani meraih 502.477 suara atau 44,91 persen. Hasil ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada 9 Januari 2025.

Namun, pelaksanaan pemilihan sempat menghadapi tantangan hukum. Tim hukum Helmi-Mian memberikan somasi ke KPU Provinsi Bengkulu, menuntut pembatalan pencalonan Rohidin-Meriani. Alasannya adalah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat, bukan sejak dilantik. Dengan perhitungan tersebut, Rohidin Mersyah dinilai telah menjabat tiga periode, sehingga tidak dapat mencalonkan kembali.

Mengapa Menjadi Viral?

Isu kontroversi terkait keabsahan pencalonan Rohidin-Meriani menjadi salah satu pemicu viralnya berita ini. Banyak netizen dan aktivis politik menyampaikan pendapat mereka melalui media sosial, terutama setelah adanya laporan bahwa pasangan tersebut terjerat kasus korupsi sebelum pemilihan. Selain itu, munculnya gugatan hukum dari tim Helmi-Mian juga memicu perdebatan publik tentang transparansi dan integritas sistem pemilu.

Respons & Dampak

Reaksi masyarakat terhadap isu ini sangat beragam. Sebagian besar masyarakat Bengkulu mendukung Helmi-Mian, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan proses pemilihan. Tokoh-tokoh masyarakat, aktivis HAM, dan lembaga survei juga turut memberikan respons. Beberapa organisasi masyarakat menilai bahwa proses pemilihan harus lebih transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Meskipun ada gugatan hukum, KPU Provinsi Bengkulu tetap memproses hasil pemilihan sesuai ketentuan undang-undang. Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari surat somasi dari tim hukum Helmi-Mian. Sementara itu, pasangan Helmi-Mian telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Pelantikan Helmi-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu oleh Presiden RI menjadi langkah awal bagi kepemimpinan baru di provinsi ini. Publik kini menantikan bagaimana visi dan misi mereka akan diwujudkan dalam lima tahun ke depan. Di sisi lain, isu hukum yang terjadi sebelum pemilihan tetap menjadi topik yang akan diawasi oleh masyarakat dan lembaga pengawas.

Pos terkait