ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo kembali memicu perhatian publik. Tersangka baru, HS, seorang ASN aktif, ditetapkan sebagai pelaku korupsi dengan modus penggunaan perusahaan fiktif dalam penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA). Kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar, membuat kasus ini menjadi viral di kalangan masyarakat.
Kronologi Lengkap
Kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran SBA selama tahun 2018 hingga 2023. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara, HS disangka terlibat dalam skema korupsi bersama mantan Direktur Percada, MYN. Dalam proses penyaluran SBA, MYN mengajak delapan CV untuk bekerja sama, salah satunya adalah CV Sari Samudra. Namun, penyidik menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak benar-benar melakukan kerja sama, melainkan hanya digunakan sebagai nama tempelan.
“CV Sari Samudra dan delapan perusahaan lainnya ternyata fiktif. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada sendiri, bukan oleh perusahaan penyalur,” jelas Titin. Dari praktik ini, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas Percada justru dialirkan ke pribadi para tersangka.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, kerugian negara mencapai Rp10.646.856.447. Penyidik Kejari menyatakan bahwa HS telah terbukti memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana SBA yang tidak transparan.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena jumlah kerugian negara yang sangat besar serta modus korupsi yang cukup rumit. Penggunaan perusahaan fiktif untuk menutupi tindakan penyelewengan dana menunjukkan adanya sistematisasi dalam kejahatan tersebut. Selain itu, keterlibatan ASN yang seharusnya menjaga kepercayaan publik semakin memperkuat rasa marah dan kecewa masyarakat.
Selain itu, keputusan Kejari Sukoharjo untuk menahan HS selama 20 hari ke depan juga menjadi sorotan. Publik berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Respons & Dampak
Respons masyarakat terhadap kasus ini cukup kuat. Banyak warga mengkritik tindakan korupsi yang dilakukan ASN, terutama karena dana yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk pendidikan. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih rentan terhadap penyimpangan.
Pihak Disdikbud Sukoharjo belum memberikan respons resmi secara langsung. Namun, kejadian ini dianggap akan membawa dampak signifikan terhadap reputasi instansi tersebut. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi contoh penting bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
HS kini ditahan di Rutan Surakarta selama 20 hari. Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Sebelumnya, mantan Direktur Percada, MYN, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan ada langkah-langkah lebih ketat dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus korupsi yang melibatkan ASN Disdik Sukoharjo dengan modus perusahaan fiktif telah menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Dengan kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar, publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah hasil sidang pengadilan dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. [IMAGE: ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif] [IMAGE: ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif] [IMAGE: ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif] [IMAGE: ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif]
