Belanja Fiktif Rp 294 Juta: Kades Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi
Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kembali menggemparkan publik di Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, berinisial S, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan belanja fiktif senilai Rp 294 juta. Kasus ini menunjukkan semakin maraknya praktik korupsi yang dilakukan oknum pejabat desa, yang akhirnya memicu reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang.
Kronologi Lengkap
Pada Senin (20/10/2025), Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menetapkan tersangka atas nama S, Kepala Desa Lebong Tandai, terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta. Total anggaran APBDes untuk dua tahun tersebut mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian Rp1,3 miliar pada 2022 dan Rp1,5 miliar pada 2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka S diduga melibatkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kegiatan non-fisik yang diduga fiktif. Selain itu, kegiatan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dilaksanakan 100 persen meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan dana desa yang dikelola secara tidak transparan dan diduga disalahgunakan. Publik merasa khawatir terhadap pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, isu korupsi dana desa sering muncul di media sosial dan berita lokal, sehingga membuat warga semakin sensitif terhadap tindakan tidak etis dari pejabat desa.
Selain itu, adanya laporan-laporan sebelumnya tentang korupsi dana desa di wilayah lain seperti Desa Pendung Mudik di Kabupaten Kerinci juga memperkuat kekhawatiran masyarakat akan maraknya praktik korupsi di tingkat bawah.
Respons & Dampak
Respons dari masyarakat sangat cepat. Banyak warga mengkritik tindakan Kades S dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak desa. Tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi juga turut memberikan pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum. Pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Polisi pun diharapkan dapat bertindak tegas agar kasus seperti ini tidak terulang.
Dampak dari kasus ini bisa berupa kerugian psikologis bagi masyarakat yang merasa dana desa mereka tidak aman. Selain itu, reputasi desa dan pejabat desa bisa tercoreng, yang berpotensi memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dan memastikan semua bukti terkumpul. Pihak kejaksaan juga sedang menyiapkan berkas perkara untuk proses penuntutan. Sementara itu, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, ada kasus serupa di Desa Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, di mana mantan Kades Suardi Tabrani divonis 3 tahun penjara karena korupsi dana desa. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah korupsi dana desa bukanlah hal baru, tetapi butuh penanganan lebih serius.
Penutup
Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kades Lebong Tandai menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Publik menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang dan transparansi dari pihak desa. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka dalam mengawasi pengelolaan dana desa.




















