IMAGE: Modus Uang Ketok Palu Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Jadi Tersangka Baru

Modus “Uang Ketok Palu”: Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Jadi Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan modus “uang ketok palu” kembali memicu perhatian publik setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 di OKU.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Parwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang dari proyek Pokir DPRD OKU. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Parwanto diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk memperlancar pengesahan APBD 2025. Hal ini dilakukan dengan cara yang sama seperti kasus sebelumnya, yaitu melalui mekanisme “uang ketok palu”, di mana dana aspirasi anggota DPRD dikaitkan dengan nilai proyek fisik di Dinas PUPR OKU.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkap bahwa para terdakwa, termasuk Parwanto, menerima uang dari pihak rekanan proyek. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan yang diambil dalam pembahasan RAPBD. Proses pengesahan APBD yang mepet waktu menjadi alasan utama bagi para terdakwa untuk menerima uang tersebut.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena modus “uang ketok palu” yang dianggap tidak biasa dan mengganggu proses demokrasi. Publik merasa khawatir terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, adanya nama-nama pejabat tinggi seperti Wakil Ketua DPRD yang terlibat membuat isu ini semakin menarik perhatian media dan masyarakat luas.

Selain itu, informasi tentang keterlibatan mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Ali Syahbana, dalam pertemuan dengan anggota DPRD juga turut memperkuat narasi bahwa sistem korupsi ini sudah berjalan secara sistematis. Hal ini memicu diskusi di media sosial dan berbagai forum diskusi publik.

Respons & Dampak

Respons dari masyarakat sangat beragam. Banyak warga yang menyatakan kekecewaan terhadap tindakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi menuntut agar proses hukum berjalan seadil mungkin.

Di sisi lain, pihak DPRD OKU dan instansi terkait belum memberikan respons resmi. Namun, penegak hukum seperti KPK dan Pengadilan Tipikor Palembang tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut data dari KPK, total uang yang diterima oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah. Dalam sidang sebelumnya, empat pejabat di OKU, termasuk Nopriansyah dan tiga anggota DPRD, telah diadili dan dinyatakan bersalah. Kini, Parwanto menjadi tersangka baru dalam kasus serupa.

Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan RAPBD 2025 sempat terhambat akibat konflik internal di tubuh DPRD. Hal ini memperkuat dugaan bahwa adanya kesepakatan antara pihak tertentu untuk mempercepat pengesahan APBD.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus “uang ketok palu” yang melibatkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto menunjukkan bahwa korupsi masih marak di daerah. Publik menantikan hasil sidang dan tindakan hukum yang akan diambil oleh lembaga terkait. Apa yang ditunggu selanjutnya adalah bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah ada pelaku lain yang akan terlibat dalam kasus ini.




Pos terkait