IMAGE: OTT Ponorogo Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Ditangkap di Jumat Keramat

OTT Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Ditangkap di “Jumat Keramat”

KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025. Penangkapan ini terjadi di tengah ramai dibicarakan masyarakat sebagai “Jumat Keramat”, mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Operasi senyap KPK dimulai sekitar pukul 16.45 WIB ketika 10 penyidik tiba di rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko. Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat bupati. Awalnya terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Setelah surat tugas KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif. Tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati Sugiri serta sejumlah orang lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Mengapa Menjadi Viral?

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menjadi viral karena terjadi pada hari Jumat, yang dianggap sebagai “Jumat Keramat” oleh sebagian masyarakat. Tidak hanya itu, penangkapan ini juga terjadi sehari setelah Sugiri melakukan pertemuan dengan pejabat Pemkab dan anggota DPRD Ponorogo. Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Selain faktor waktu, penangkapan ini juga menimbulkan reaksi publik karena Sugiri adalah sosok yang cukup populer dan dipercaya oleh masyarakat. Kejadian ini menimbulkan spekulasi tentang keterlibatan banyak pihak dalam kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Respons & Dampak

Penangkapan ini mendapat respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut, menjelaskan bahwa OTT terkait dengan mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo. Partai PDIP Jatim juga memberikan respons, meskipun belum mengeluarkan sikap resmi.

Dampak dari penangkapan ini tidak hanya terasa di tingkat politik, tetapi juga secara sosial dan ekonomi. Masyarakat mulai meragukan kredibilitas pemerintahan daerah, sementara para pelaku usaha dan masyarakat umum khawatir akan stabilitas pelayanan publik.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Total uang yang diberikan Yunus Mahatma kepada Sugiri dan Agus Pramono mencapai Rp 1,25 miliar. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait transaksi jual beli jabatan.

Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dan Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono dalam OTT di “Jumat Keramat” menandai peristiwa penting dalam dunia politik daerah. Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari KPK mengenai status hukum para tersangka dan perkembangan kasus selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *