IMAGE: Skandal Calo Akpol Jateng Polisi Dipecat Tipu Warga 2,6 Miliar

Skandal Calo Akpol Jateng: Oknum Polisi Dipecat Usai Tipu Warga Rp 2,6 Miliar

Kasus penipuan bermodus calo penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 di Jawa Tengah kini menjadi sorotan publik. Dua oknum polisi dipecat tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam skandal yang menipu seorang warga hingga merugi Rp 2,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan, Dwi Purwanto, yang mengaku ditipu oleh komplotan yang menawarkan jalan pintas masuk Akpol. Modus yang digunakan adalah janji “kuota khusus Kapolri” dengan imbalan uang. Awalnya, korban diberi tahu bahwa anaknya bisa lolos seleksi jika membayar Rp 3,5 miliar.

Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma, dua anggota Polres Pekalongan, kemudian mengenalkan korban kepada dua tersangka sipil, yaitu Stephanus Agung Prabowo dan Joko Witanto. SAP mengaku sebagai “adik Kapolri”, sementara JW menggunakan identitas palsu, termasuk lencana TNI dan BIN, untuk memperkuat keyakinan korban.

Setelah uang senilai Rp 2,6 miliar diserahkan secara bertahap, anak korban tetap gagal dalam seleksi. Setelah mengetahui kebohongan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada Agustus 2025.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena modus penipuan yang sangat merugikan masyarakat. Penipuan dengan modus “kuota khusus” sering kali membuat orang percaya karena mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi. Selain itu, adanya oknum polisi yang terlibat membuat kasus ini semakin menyentak publik.

Video dan foto para pelaku, termasuk dua polisi yang kini telah dipecat, juga tersebar di media sosial. Respons masyarakat pun beragam, mulai dari kekecewaan hingga permintaan agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Respons & Dampak

Polda Jateng langsung menindaklanjuti laporan korban dengan menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah oknum polisi. Sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dilakukan pada 31 Oktober 2025, yang akhirnya memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma.

Selain itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa rekrutmen Polri gratis dan transparan. “Tidak ada jalan pintas,” katanya. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap calo atau pihak-pihak yang mengaku memiliki koneksi.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dokumen pernyataan, bukti transfer antarbank, serta uang tunai Rp 600 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan bahwa kedua oknum polisi telah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari sebelum dipecat. Ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan cukup ketat.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Skandal calo Akpol Jateng menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen Polri. Dua oknum polisi yang dipecat menjadi contoh bagaimana kesalahan individu dapat merusak reputasi institusi. Publik kini menantikan apakah kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pihak berwenang dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *