Skandal RSUD Kolaka Timur: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Proyek DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, KPK kini menambah tiga tersangka baru dalam penyidikan kasus ini. Ketiganya diduga menerima aliran dana mencapai Rp3,7 miliar.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan di daerah. Anggaran proyek ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun. Namun, kini proyek ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kronologi Lengkap
Kasus ini bermula dari pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kementerian Kesehatan pada Januari 2025. Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, yang saat itu menjabat sebagai PIC Kemenkes.
Bupati Abdul Azis diduga turut mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) menjadi pemenang lelang proyek dengan nilai Rp126,3 miliar. Pada bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang sebesar Rp2,09 miliar yang sebagian diserahkan kepada Ageng Dermanto.
Selain itu, Deddy Karnady juga menarik cek sebesar Rp1,6 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek. Ageng Dermanto kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini viral karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan dugaan suap yang terstruktur. Selain itu, kejadian ini terjadi dalam konteks proyek besar yang dianggarkan secara nasional. Publik mulai merasa tidak percaya terhadap sistem pengelolaan anggaran negara setelah dugaan korupsi ini terungkap.
Tidak hanya itu, penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh KPK juga menjadi perhatian masyarakat. Proses OTT yang dilakukan KPK dinilai transparan, namun beberapa pihak tetap mempertanyakan mekanisme penangkapan dan pengelolaan dana proyek.
Respons & Dampak
Dampak dari kasus ini sangat luas. Masyarakat merasa khawatir terhadap kualitas layanan kesehatan yang akan dibangun. Selain itu, reputasi pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan tercoreng akibat dugaan korupsi ini.
Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran. Sementara itu, KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Yasin (aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra), Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes), serta Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta). Ketiganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,7 miliar.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus ini. Meski saat ini fokusnya pada saksi dari tingkat bawah, KPK berjanji akan mengejar siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur terus berkembang dengan penambahan tersangka baru. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan tindakan lebih lanjut dari KPK.




















