Kembali munculnya isu konflik lahan transmigrasi di Kerinci menarik perhatian publik setelah adanya laporan terbaru mengenai penolakan warga terhadap relokasi yang disebut sebagai “transmigrasi lokal”. Isu ini kembali mencuat karena dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dan ketidakjelasan regulasi dalam penerapan program tersebut. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai perkembangan terkini.
Kronologi Lengkap
Konflik lahan transmigrasi di Kerinci bermula dari upaya pemerintah untuk mengembangkan kawasan tertentu dengan memindahkan penduduk yang tinggal di wilayah tersebut. Warga dari 16 Kampung Tua menolak untuk direlokasi, karena mereka merasa hidupnya sudah sejahtera berkat ekonomi berbasis pertanian dan perikanan. Namun, pemerintah tetap memaksakan kebijakan dengan menyebutnya sebagai “transmigrasi lokal”.
Dalam konteks sejarah, transmigrasi di Indonesia bukanlah hal baru. Mulai dari masa kolonial hingga era Orde Baru, program ini sering digunakan sebagai strategi pemerataan pembangunan. Namun, dalam kasus Kerinci, istilah “transmigrasi lokal” tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 3/2014 dan 19/2024 tidak menyebutkan istilah ini, sehingga mengundang pertanyaan tentang legalitasnya.
Mengapa Menjadi Viral?
Isu ini viral karena adanya dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak berwenang, meskipun secara teknis disebut sebagai “transmigrasi lokal”. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, video dan foto yang menunjukkan proses relokasi serta penolakan warga menjadi viral di media sosial, memicu diskusi luas di kalangan masyarakat.
Respons & Dampak
Respons dari berbagai pihak sangat beragam. Tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan mengecam tindakan pemerintah, sementara beberapa pejabat mencoba memberikan klarifikasi bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Dampak sosial dari konflik ini sangat signifikan, termasuk ketidakstabilan ekonomi dan psikologis bagi warga yang terkena dampak langsung.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Menurut data dari Kementerian Transmigrasi, hingga Desember 2024, terdapat 974 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Di antaranya, banyak yang terletak di kawasan hutan, seperti di Maluku Utara dan Jambi. Kementerian saat ini sedang menjalankan program TransTuntas untuk menyelesaikan status hukum lahan transmigrasi secara menyeluruh.



Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Isu konflik lahan transmigrasi di Kerinci kembali muncul sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan solusi yang adil bagi warga yang terdampak. Apa yang akan terjadi selanjutnya tetap menjadi perhatian utama masyarakat.

















