Jejak Aliran Dana: 5 Tersangka Baru Setor Rp 4,2 Miliar ke Bupati Situbondo

Lead / Teras Berita

Kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo kembali memicu perhatian publik setelah lima tersangka baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga menyetorkan uang sebesar Rp 4,2 miliar kepada mantan Bupati Karna Suswandi. Kasus ini mengungkapkan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat dan kontraktor besar.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021–2024. Kelima tersangka tersebut adalah Roespandi, Adit Ardian Rendy Hidayat (Haji Rendy), Tjahjono Gunawan, Muhammad Amran Said Ali, dan As’al Fany Balda. Mereka diduga memberikan uang kepada mantan Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati.

Bacaan Lainnya

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para tersangka menyetorkan total Rp 4,21 miliar kepada Karna dan Eko. Uang tersebut diberikan sebagai ‘uang investasi’ atau ijon sebesar 10% dari para kontraktor untuk memenangkan tender proyek. Roespandi, misalnya, menyetor Rp 780,9 juta, sementara Tjahjono Gunawan menyetor Rp 1,6 miliar. Sementara itu, Adit Ardian Rendy dan Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda masing-masing menyetor Rp 1,33 miliar dan Rp 500 juta.



Penahanan lima tersangka ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan atas temuan aliran dana dan dugaan suap proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena mengungkapkan jaringan korupsi yang sangat luas dan melibatkan pihak-pihak penting di Situbondo. Selain itu, jumlah uang yang disetorkan mencapai Rp 4,2 miliar, angka yang cukup besar dan menunjukkan skala korupsi yang terjadi. Publik juga merasa prihatin dengan adanya dugaan praktik suap yang dilakukan oleh kontraktor terhadap pejabat daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan mantan Bupati Karna Suswandi yang sebelumnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Situbondo tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang dan melibatkan banyak pihak.

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan seluruh rangkaian kasus korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons masyarakat terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak warga Situbondo menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan kontraktor. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi juga mengecam tindakan tersebut dan mendesak KPK untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dampak dari kasus ini juga terasa pada reputasi pemerintah daerah. Korupsi yang terjadi di Situbondo dapat merusak citra daerah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah juga akan berdampak pada pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Korupsi di Situbondo

Selain itu, kasus ini juga bisa memengaruhi proses pilkada di Situbondo. Pasangan calon yang didukung oleh partai-partai besar seperti Gerindra dan Demokrat bisa terganggu reputasinya jika terbukti terlibat dalam korupsi.

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut informasi terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka utama sebelumnya, yaitu mantan Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati. Karna Suswandi telah dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 350 juta serta ganti rugi negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati juga terlibat dalam kasus ini dan diduga menerima komitmen fee sebesar 7,5% atas pengondisian yang dilakukan. KPK menyakini para tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK Menetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Situbondo

Kasus ini juga menunjukkan bahwa KPK terus bekerja keras untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi. Dengan menahan lima tersangka baru, KPK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, apalagi yang memanfaatkan dana negara.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus korupsi dana PEN di Situbondo semakin mengungkapkan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat dan kontraktor besar. Lima tersangka baru yang ditahan oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus ini. Publik masih menantikan hasil penyidikan lanjutan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *