Kades Kedungsoko Tuban Ditahan: Tersenyum Santai Saat Digiring Petugas

Kasus dugaan korupsi di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kembali memicu perhatian masyarakat setelah Kepala Desa (Kades) setempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat terkait dugaan penyelewengan pendapatan asli desa (PADes) dan pengelolaan dana BUMDes.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, termasuk Kepala Desa Kedungsoko, EP (Ketua Hippa Tirto Sandang Pangan), dan RW (Bendahara Hippa). Mereka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil usaha lembaga desa serta hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) secara penuh antara tahun 2022 hingga 2024. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Penahanan ketiga tersangka berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tuban pada Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting seperti buku tabungan BRI atas nama Hippa Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kuitansi senilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, dan SK pengurus BUMDes.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dan ketiganya dititipkan ke Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan.

[IMAGE: Kades Kedungsoko Tuban Ditahan: Tersenyum Santai Saat Digiring Petugas]

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena adanya video yang menunjukkan Kades Kedungsoko, R, tersenyum santai saat digiring petugas ke mobil tahanan. Video tersebut tersebar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan tokoh masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa dalam jumlah besar. Isu korupsi di tingkat desa sering kali menjadi topik yang sensitif dan menimbulkan emosi di kalangan masyarakat.

[IMAGE: Kades Kedungsoko Tuban Ditahan: Tersenyum Santai Saat Digiring Petugas]

Respons & Dampak

Respons dari masyarakat terhadap kasus ini bervariasi. Beberapa warga mengkritik tindakan Kades yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu, ada juga yang meminta agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik.

Pihak Kejari Tuban menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan.

[IMAGE: Kades Kedungsoko Tuban Ditahan: Tersenyum Santai Saat Digiring Petugas]

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan cukup cepat, hanya membutuhkan waktu tiga bulan. Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 saksi untuk memperkuat alat bukti.

Yogi juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses persidangan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[IMAGE: Kades Kedungsoko Tuban Ditahan: Tersenyum Santai Saat Digiring Petugas]

Penutup

Kasus dugaan korupsi di Desa Kedungsoko, Tuban, kini menjadi perhatian utama masyarakat dan aparat hukum. Penahanan Kades dan dua tersangka lainnya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk putusan pengadilan dan langkah-langkah pencegahan serupa di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *