RADARMUKOMUKO.COM – Sebuah langkah penting dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan kembali dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Bupati di Provinsi Bengkulu. Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, serta Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan wali kota dan bupati se-Provinsi Bengkulu, menjadi momen strategis dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Acara yang digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Balai Raya Semarak Bengkulu ini turut dihadiri oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum. Selain itu, hadir pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, yang memberikan dukungan terhadap kebijakan hukum progresif ini.
Kronologi Lengkap
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih berkeadilan. Dalam acara tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa pidana kerja sosial akan menjadi alternatif utama dalam pemidanaan narapidana, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dr. Undang Mugopal, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan dan pemulihan. “Ini adalah bentuk keadilan restoratif yang memperhatikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, SH, menambahkan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk membangun sistem hukum yang lebih beradab dan berkeadilan. “Pelaku tidak hanya dihukum, tetapi diberi kesempatan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri,” jelasnya.
Mengapa Menjadi Viral?
Peristiwa ini mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai inovasi signifikan dalam sistem peradilan Indonesia. Penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menggambarkan upaya pemerintah dan lembaga hukum untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi.
Selain itu, adanya partisipasi langsung dari Bupati Mukomuko dan Kepala Kejaksaan Negeri membuat acara ini semakin menarik perhatian. Publik mulai memperhatikan bagaimana sistem hukum bisa berubah tanpa mengorbankan keadilan, namun justru memperkuat nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
Respons & Dampak
Dari segi respons, masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk pengembangan sistem hukum yang lebih berpihak pada kemaslahatan umum. Tokoh masyarakat dan aktivis hukum menilai bahwa pidana kerja sosial bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sering kali overcapacity.
Selain itu, dampak positif juga dirasakan oleh para narapidana yang bisa tetap berada di tengah masyarakat dan menjalani proses rehabilitasi secara lebih efektif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa empati dan tanggung jawab sosial di kalangan masyarakat luas.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Menurut data dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, saat ini jumlah narapidana yang dihukum penjara cukup tinggi, sehingga penerapan pidana kerja sosial menjadi solusi yang sangat diperlukan. Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat mengurangi beban LP dan meningkatkan efisiensi sistem pemasyarakatan.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan program ini.
Penutup
Penandatanganan MoU ini menjadi awal dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Bengkulu. Publik kini menantikan bagaimana program ini akan berjalan dan apa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, harapan besar diarahkan pada pembentukan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadaban.
