Lead / Teras Berita
Kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memicu perhatian publik. Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara sebesar Rp 140 miliar. Kasus ini juga dikaitkan dengan serangan siber yang mengganggu layanan keimigrasian dan sistem pemerintahan digital.
Subjudul 1 — Kronologi Lengkap
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS. Tiga dari mereka adalah pejabat Kominfo, termasuk mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, serta mantan Direktur Informasi Publik Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nova Zanda. Dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi Pinie Panggar Agustie.
Pengadaan PDNS dilakukan tanpa sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang hanya menyebutkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Proyek ini justru dijadikan sebagai penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service, dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.
Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini viral karena terkait langsung dengan serangan siber yang mengganggu layanan publik. Pada Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara 2 di Surabaya diretas oleh kelompok hacker Brain Cipher Ransomware. Serangan tersebut menyebabkan gangguan pada layanan imigrasi dan pembuatan paspor. Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat akan keamanan data nasional dan transparansi pengelolaan proyek pemerintah.
Subjudul 3 — Respons & Dampak
Respons masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Beberapa tokoh publik mengecam tindakan korupsi yang merugikan negara, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap keamanan siber. Pihak Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengakui adanya kerentanan sistem, yang diduga berasal dari pelaksanaan proyek PDNS yang tidak sesuai aturan.
Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi
Menurut jaksa, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 140,86 miliar. Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Alfi Asman, yang kemudian digunakan untuk renovasi rumah dan operasional pribadi. Jaksa juga menyatakan bahwa proses tender PDNS disengaja dimenangkan oleh perusahaan tertentu melalui pengondisian. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus PDNS Kominfo menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Publik menantikan hasil sidang dan penyelesaian kasus ini, serta langkah-langkah pencegahan serangan siber di masa depan.




















