Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan sosialisasi terkait aturan baru penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para stakeholder, termasuk biro perjalanan umrah dan calon jamaah, memahami peraturan terbaru yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
Kronologi Lengkap
Pada Kamis (2/12/2021), Kemenag Babel menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Haji dan Umrah Aman di Masa Pandemi Covid-19”. Acara ini dihadiri oleh 70 peserta dari tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara digelar di Grand Vella Hotel, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, H. Ridwan Yuniarto, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada stakeholder tentang peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
“Kami berharap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah paham dengan peraturan yang berlaku saat ini, selain itu juga untuk menyatukan persepsi kita tentang aturan yang baru minimal memahami proses yang terjadi di dalam perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Ridwan menyoroti perubahan regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Proses perizinan umrah yang sebelumnya terpusat pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini terkoordinir dalam satu lembaga OSS (One Single Service), yaitu pelayanan satu atap yang ada pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Mengapa Menjadi Viral?
Sosialisasi aturan baru ibadah umrah dan haji menjadi viral karena adanya perubahan signifikan dalam sistem perizinan dan pengawasan. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tidak lagi terpusat pada satu instansi, melainkan dikoordinasikan dalam sistem OSS. Hal ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran dari para penyelenggara perjalanan ibadah, terutama mengenai prosedur administratif yang lebih kompleks.
Selain itu, masyarakat mulai menyadari pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif atau penolakan keberangkatan. Berbagai media sosial juga ikut memperkuat isu ini, dengan banyaknya diskusi dan pertanyaan mengenai perubahan regulasi tersebut.
Respons & Dampak
Respons dari masyarakat dan stakeholder umrah terhadap sosialisasi ini cukup positif. Para penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting untuk memahami aturan yang lebih transparan dan terbuka. Selain itu, sosialisasi ini juga memberi dampak positif terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Kementerian Agama juga mengimbau agar calon jamaah tidak ragu-ragu untuk memperbarui informasi terkini sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tanpa kendala administratif.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Dalam rangka mendukung kebijakan baru ini, Kemenag Babel juga melakukan sosialisasi serupa di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada 10 Desember 2024. Acara ini dilaksanakan di Masjid Nurul Falah, Koba, dengan menghadirkan ratusan jemaah haji. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Babel, Dr. KH. Masmuni Mahatma, S.Fil.I., M.Ag, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat pembekalan calon jamaah haji.
Selain itu, Kemenag Babel juga menekankan pentingnya menggunakan biro resmi yang telah terdaftar untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko penipuan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kemenag Babel terus berupaya memastikan keamanan dan kelancaran ibadah umrah dan haji melalui sosialisasi aturan baru. Publik kini lebih sadar akan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Yang ditunggu publik berikutnya adalah implementasi aturan tersebut secara efektif dan transparan, serta respons dari para penyelenggara perjalanan ibadah.
