Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi kembali melakukan sosialisasi terkait aturan baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para penyelenggara dan calon jamaah memahami perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Kemenag RI. Perubahan tersebut mencakup pendaftaran mandiri, pengawasan penyelenggara, serta perlindungan jamaah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menghadirkan narasumber dari Kemenag RI, seperti H. Mahmudi Affan Rangkuti dan Misbachul Munir. Materi yang disampaikan meliputi regulasi terbaru, mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah.
Kronologi Lengkap
Pada 27 Agustus 2025, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kebijakan Umrah dan Haji Khusus serta Pengawasan Umrah dan Haji Khusus. Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan hadirnya narasumber dari Kemenag RI. Peserta yang hadir adalah seluruh PPIU dan PIHK berizin di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi penyelenggara ibadah. “Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan layanan ibadah umrah dan haji khusus bagi masyarakat berjalan sesuai ketentuan, profesional, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Mengapa Menjadi Viral?
Perubahan aturan baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji menjadi topik hangat karena adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan calon jamaah melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Nusuk. Hal ini memberikan alternatif bagi jamaah yang ingin lebih independen dalam mengatur perjalanan ibadah mereka.
Selain itu, munculnya kasus travel umrah bodong dan penipuan membuat masyarakat semakin waspada terhadap penyelenggara yang tidak memiliki izin resmi. Kemenag Jambi pun memperkuat sosialisasi untuk memastikan semua penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku.
Respons & Dampak
Sosialisasi aturan baru ini mendapat respons positif dari para penyelenggara dan masyarakat. Para penyelenggara merasa lebih siap dalam menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga merasa lebih aman karena adanya pengawasan ketat dari Kemenag.
Dampak dari sosialisasi ini adalah meningkatnya kesadaran akan pentingnya memilih penyelenggara yang legal dan terpercaya. Banyak calon jamaah mulai mencari informasi lebih lanjut tentang izin resmi penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi dasar utama dari perubahan regulasi ini. Undang-undang tersebut memperbolehkan calon jamaah melakukan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui agen atau biro perjalanan.
Selain itu, Kemenag RI sedang membangun metode agar umrah mandiri bisa terdata dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang ingin berangkat umrah.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kemenag Jambi terus berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji berjalan sesuai regulasi dan aman bagi jamaah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah bagaimana implementasi aturan baru ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah.

















