Koalisi Sipil Kritik Vonis Ringan Oknum TNI yang Menganiaya Siswa SMP di Medan

Lead / Teras Berita

Koalisi sipil di Indonesia kembali menyoroti kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Medan, Sumatra Utara, yang berujung pada kematian. Vonis 10 bulan penjara yang diberikan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, keluarga korban, serta lembaga perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Kasus tragis ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15), seorang pelajar SMP, bersama temannya berada di lokasi tawuran pelajar di Jalan Pelican, Deli Serdang. Saat aparat gabungan tiba untuk membubarkan tawuran tersebut, MHS diduga ikut diamankan oleh seorang oknum Babinsa TNI meskipun ia tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesaksian warga, oknum Babinsa tersebut kemudian melakukan penganiayaan terhadap MHS, menendang dan memukul korban secara berulang hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.

Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang seharusnya dapat mencapai 15 tahun penjara.

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena melibatkan aparat militer yang dianggap memiliki kewenangan istimewa dalam sistem peradilan. Selain itu, video rekaman ibunda korban menangis dan berteriak di luar gedung pengadilan turut memperkuat emosi publik. Rekaman tersebut menunjukkan rasa kekecewaan dan kesedihan yang mendalam atas vonis yang dinilai tidak adil.

Selain itu, munculnya pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menyebut bahwa vonis tersebut lebih ringan dari putusan untuk pelaku pencurian ayam, juga turut memperluas diskusi publik. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat merasa tidak puas dengan sistem hukum yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari berbagai pihak terkait kasus ini sangat beragam. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyesalkan vonis tersebut, menilai bahwa hukuman tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk memastikan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto mengatakan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI adalah ranah pengadilan militer. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, pihaknya akan memproses sesuai tingkat kesalahannya, baik melalui hukuman disiplin maupun proses hukum pidana.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat umum mengecam vonis yang dianggap terlalu ringan. Hal ini juga memicu diskusi tentang keadilan dan perlindungan anak di Indonesia.

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Sertu Riza Pahlivi dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp12.777.100. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Selain itu, LBH Medan menilai vonis tersebut tidak proporsional dan menunjukkan kelemahan sistem peradilan. Mereka menegaskan bahwa keadilan harus dijamin tanpa memandang status sosial atau jabatan pelaku.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Vonis ringan terhadap oknum TNI yang menganiaya siswa SMP di Medan memicu kritik dari berbagai pihak. Publik menantikan langkah lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan keadilan bagi korban. Apakah vonis tersebut akan digugat atau diperbaiki, menjadi pertanyaan besar yang masih menanti jawaban.

Pos terkait