Korupsi Dana BOS: Kepala Sekolah di Medan Terancam Dipecat, Ini Fakta Terbaru

MEDAN, iNews.id – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menghebohkan publik, kali ini menimpa seorang kepala sekolah di Kota Medan. Seorang kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan, RA, ditahan Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan penggunaan dana BOS yang merugikan negara sebesar Rp826 juta.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyebutkan bahwa RA ditangkap berdasarkan surat Perintah Penetapan Tersangka nomor Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025. Menurutnya, RA bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022-2023. Penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Kepala sekolah medan korupsi dana bos

Dalam kasus ini, SMA Negeri 16 menerima dana BOS dengan rincian Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Total dana BOS mencapai Rp3,1 miliar. Namun, kerugian negara sebesar Rp826 juta terjadi karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan.

RA melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari sejak 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025. Penahanan dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Kronologi Lengkap

Peristiwa ini bermula dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS oleh RA. Selain itu, ada rekomendasi dari berbagai kalangan termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut dan orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, mengonfirmasi pencopotan jabatan RA setelah pemeriksaan internal dan rekomendasi dari berbagai pihak. “Kami juga sudah memeriksa Kepsek dan memberhentikan dari jabatannya mulai hari ini,” ujar Abdul Haris seusai menghadiri kegiatan pelantikan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, DPRD Sumut melalui Komisi E telah menyurati DPR RI dan Kementerian agar peluang 140 siswa tetap dibuka kembali untuk mengikuti SNBP. Mereka menyatakan bahwa mereka telah rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD untuk dukungan diberikan perpanjangan waktu.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena adanya dugaan korupsi yang sangat merugikan negara. Selain itu, penahanan RA oleh Kejaksaan Negeri Belawan juga memicu perhatian publik. Video dan postingan media sosial mengenai kasus ini tersebar luas, sehingga menarik perhatian masyarakat luas.

Selain itu, adanya laporan dari orang tua siswa dan anggota DPRD Sumut juga menjadi faktor utama dalam keviralan kasus ini. Mereka mengecam tindakan RA yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan dana BOS.

Respons & Dampak

Respons dari masyarakat sangat beragam. Beberapa orang tua siswa menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan RA, sementara sebagian lainnya menuntut adanya keadilan. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi juga memberikan komentar terkait kasus ini.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada reputasi RA, tetapi juga pada institusi pendidikan SMK Negeri 10 Medan. Adanya dugaan korupsi dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di daerah tersebut.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut informasi terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain. Selain itu, RA akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Terkait dengan kasus serupa di Maluku Tengah, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS. Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Kepala sekolah medan korupsi dana bos 2025

Penutup

Kasus korupsi dana BOS yang menimpa kepala sekolah di Medan menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Publik kini menantikan hasil persidangan RA serta langkah-langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *