Korupsi Dana Desa: Kades Sausu Auma Parimo Ditahan Kejaksaan

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Kasus korupsi dana desa kembali menggemparkan publik setelah Kepala Desa (Kades) Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial AHS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo. Penahanan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp220 juta untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi di tingkat desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam data yang dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025 mencapai 489 kasus, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Auma. Setelah melakukan penyidikan, Kejari Parimo menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Terdapat indikasi bahwa beberapa proyek seperti pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit holtikultura pada tahun 2022 diduga bersifat fiktif atau mark up.

Menurut Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, keempat proyek tersebut dikelola sendiri oleh Kades tanpa melibatkan aparat desa lain maupun tim yang ditunjuk. Bendahara desa hanya bertugas mengelola dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kades AHS akhirnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Penahanan ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa ia telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di tingkat desa. Penahanan Kades AHS memberikan sinyal bahwa kejaksaan tidak lagi membiarkan pelaku korupsi berlalu begitu saja. Selain itu, isu korupsi dana desa sering kali menjadi topik hangat di media sosial, terutama ketika melibatkan tokoh lokal yang dianggap dekat dengan masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga memicu perbincangan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Banyak warga merasa khawatir bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaganya.

Respons & Dampak

Respons dari masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Sebagian besar warga desa mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan mereka. Namun, ada juga yang merasa prihatin karena kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih marak di tingkat desa.

Pihak kecamatan dan kabupaten juga memberikan respons. Mereka menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Selain itu, mereka juga mengimbau agar para kepala desa lebih teliti dalam mengelola anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Secara umum, kasus ini memiliki dampak psikologis terhadap masyarakat, terutama warga desa yang merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan setempat. Dampak hukum juga cukup signifikan, karena Kades AHS bisa menghadapi ancaman hukuman yang berat jika terbukti bersalah.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Selain kasus Kades Auma, Kejari Parimo juga sedang menangani beberapa kasus korupsi dana desa lainnya. Beberapa desa yang saat ini dalam proses penyidikan antara lain Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara.

Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, menyatakan bahwa kasus ini sudah lama diproses, tetapi sempat tertunda karena kesulitan dalam menemui bendahara desa. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana desa masih kurang optimal.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kejaksaan dan stakeholder lain dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Penutup

Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kades Auma Parimo menunjukkan bahwa masalah korupsi di tingkat desa masih marak. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parimo menjadi langkah penting dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut.

Publik saat ini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk hasil persidangan dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap tersangka. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi para kepala desa lain untuk lebih menjaga kepercayaan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *