Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang di Kabupaten Trenggalek kembali mencuri perhatian publik setelah tiga terdakwa divonis satu tahun tiga bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang menyatakan ketiganya bersalah dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana KUR senilai Rp1,6 miliar.
Kronologi Lengkap
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR mikro kepada 104 petani porang di Kecamatan Pule, Trenggalek, pada 2023. Masing-masing penerima mendapatkan alokasi sebesar Rp25 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan usaha pertanian porang. Sebagian besar dana disalahgunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian ternak, pembayaran tagihan listrik, dan biaya pendidikan.
Dari total dana yang disalurkan sebesar Rp2,6 miliar, hanya Rp1 miliar yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp1,6 miliar masih belum dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menemukan bahwa sebagian besar penerima KUR bukanlah petani porang aktif, sehingga dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan pejabat daerah dan pegawai bank yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana negara. Selain itu, banyak warga mengkritik proses pengawasan yang dinilai lemah hingga memungkinkan dana KUR disalahgunakan. Isu ini juga memicu diskusi di media sosial, khususnya di kalangan petani yang merasa tertipu dan mengalami kesulitan ekonomi akibat pinjaman yang tidak sesuai harapan.
Respons & Dampak
Pihak Kejari Trenggalek menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara profesional. Kepala Kejari Muhammad Akbar Yahya menyatakan bahwa tiga tersangka, termasuk dua pegawai bank, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa tetap mengajukan banding.
Di sisi lain, masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari kasus ini. Banyak petani porang yang awalnya berharap mendapat manfaat dari KUR justru terjerat utang. Hal ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara telah dikembalikan selama proses penyidikan. Sisa uang yang dititipkan ke Bank BNI sebesar Rp1,595 miliar dirampas dan diminta untuk dikembalikan. Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp14,866 juta dikembalikan kepada tiga terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek masih merasa putusan hakim terlalu ringan. Mereka menganggap bahwa uang pengganti harus disetorkan ke kas negara, bukan dikembalikan kepada terdakwa. Hal ini menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan banding.
Penutup
Putusan hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus KUR porang di Trenggalek menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan keadilan. Namun, publik tetap menantikan perkembangan terbaru, terutama terkait upaya banding yang diajukan jaksa. Kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana pemerintah.




















