Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), Halim Kalla, terkait dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, dan menjadi sorotan publik seiring dengan status tokoh yang terlibat.
Kronologi Lengkap
Proyek PLTU 1 Kalbar yang dimulai pada 2008 awalnya ditujukan sebagai solusi untuk mengatasi defisit listrik di wilayah barat Kalimantan. Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini justru terjerat berbagai masalah. Menurut penyidik, terdapat indikasi kuat adanya permufakatan jahat dalam proses tender. Konsorsium PT BRN yang dipimpin Halim Kalla diduga telah diatur sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administratif.
Setelah memenangkan kontrak, pekerjaan utama proyek justru dialihkan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kemampuan teknis memadai, seperti PT Praba Indopersada. Praktik pengalihan ini dianggap menjadi akar ketidakefisienan proyek. Selama proses pelaksanaan, terjadi sepuluh kali adendum kontrak antara 2008 hingga 2018, yang menyebabkan keterlambatan signifikan dan pembengkakan biaya di luar kewajaran.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan tokoh penting dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Penetapan status tersangka terhadap Halim Kalla, adik Wakil Presiden Jusuf Kalla, memicu perhatian publik dan media. Selain itu, dugaan adanya praktik pengaturan tender dan aliran dana yang tidak jelas memperkuat isu korupsi yang terjadi dalam proyek strategis ini.
Respons & Dampak
Respons masyarakat terhadap kasus ini cukup luas, dengan banyak netizen mengecam tindakan yang dianggap merugikan negara. Tokoh-tokoh politik dan pengamat juga memberikan komentar terkait pentingnya penegakan hukum yang transparan. Di sisi lain, kasus ini juga berdampak pada reputasi Halim Kalla, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha inovatif di bidang energi dan otomotif.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka, termasuk Halim Kalla, mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta lainnya. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah. Hingga kini, Halim Kalla belum ditahan, tetapi dicegah bepergian ke luar negeri.
Penutup
Kasus korupsi PLTU Kalbar yang melibatkan Halim Kalla menjadi perhatian publik. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah kasus ini akan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tegas.




















