Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023–2024. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Penyidik juga memanggil beberapa tokoh yang diduga terlibat dalam praktik tidak wajar tersebut.
Kronologi Lengkap
Pemeriksaan terhadap biro travel dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan biro travel dilakukan di Polda Jawa Timur. Enam biro perjalanan haji dan satu wiraswasta diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Mohammad Ansor Alamsyah, Syarif Hidayatullah, Ismed Jahhar, Asyhar, Irma Fatrijani, Denny Imam Syapi’i, dan Syihabul Muttaqin.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen atau sekitar 1.600 kuota, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk masing-masing jenis.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena menyangkut isu haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan biro perjalanan haji membuat isu ini menjadi perhatian publik.
Selain itu, kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang juga menjadi sorotan. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memicu diskusi di media sosial dan berbagai platform berita.
Respons & Dampak
KPK sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengambilan langkah-langkah hukum seperti mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Respons dari masyarakat umumnya negatif, dengan banyak yang menyebutkan ketidakpuasan terhadap sistem haji yang dinilai tidak adil dan rentan korupsi.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi.
[IMAGE: KPK Periksa Biro Travel di Sulsel dan Kaltim Terkait Korupsi Kuota Haji]
Fakta Tambahan / Klarifikasi
KPK telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski belum ada putusan resmi, dugaan korupsi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para jemaah haji dan organisasi keagamaan.
Beberapa biro travel yang diperiksa oleh KPK adalah bagian dari jaringan besar yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.
[IMAGE: KPK Periksa Biro Travel di Sulsel dan Kaltim Terkait Korupsi Kuota Haji]
Penutup
Kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Publik kini menantikan hasil penyidikan selanjutnya dan apakah akan ada tindakan hukum terhadap pelaku.
