Lead / Teras Berita
Mantan Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp965 juta. Kasus ini mencuat setelah adanya audit yang mengungkap kerugian negara akibat pengelolaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut.
Subjudul 1 — Kronologi Lengkap
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Hilimaenamolo, Nias Selatan, melibatkan dua tersangka, yaitu AD, mantan Kepala Desa, dan YD, Bendahara Desa. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp965.349.541,84.
“Keduanya telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp965,3 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, Rabu, 12 November 2025.
Berdasarkan penyidikan, AD dan YD diduga bekerja sama memanipulasi penggunaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena melibatkan pejabat desa yang secara langsung mengelola dana yang berasal dari APBD dan APBN. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa dana desa masih rentan terhadap penyalahgunaan, terlebih jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Selain itu, jumlah kerugian negara yang mencapai hampir satu miliar rupiah menarik perhatian publik. Masyarakat mulai menyadari bahwa dana desa sering kali tidak sampai pada sasaran yang seharusnya, sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah dan pengelola desa.
Subjudul 3 — Respons & Dampak
Respons dari berbagai pihak terkait kasus ini sangat beragam. Masyarakat desa Hilimaenamolo mengungkapkan kekecewaan mereka atas penggunaan dana desa yang tidak transparan. Sementara itu, tokoh masyarakat dan LSM lokal menuntut agar proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan secara cepat dan transparan.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Kejaksaan Nisel diharapkan bisa memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Selain itu, kasus ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi
Menurut hasil penyidikan, AD dan YD diduga bekerja sama memanipulasi penggunaan anggaran dana desa. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya sistem yang tidak terpantau dengan baik dalam pengelolaan dana desa.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejari Nisel telah melakukan penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi dana desa di wilayah Nias Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen instansi tersebut dalam menjaga integritas pengelolaan dana pemerintah daerah.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus korupsi dana desa di Nias Selatan yang menjerat mantan Kades dan bendahara desa menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pemerintah. Publik kini menantikan proses hukum yang cepat dan adil serta langkah-langkah pencegahan lebih lanjut agar hal serupa tidak terulang.




















