Oknum Polisi di Gowa Diduga Peras Sopir Travel Rp 30 Juta, Ini Fakta Terbaru

Lead / Teras Berita

Seorang sopir travel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan diperas oleh sejumlah oknum aparat hingga menghabiskan uang senilai Rp 30 juta. Kasus ini memicu reaksi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan kekuasaan oleh aparat. Saat ini, pihak terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Lengkap

Pada Jumat (7/11) malam, korban bernama Aidil Isra sedang mengangkut penumpang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Barru. Saat melintas di Jalan Poros Gowa, mobilnya dihentikan oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal dan meminta uang damai agar tidak ditahan atau dihukum.

Bacaan Lainnya

Modus pemerasan ini dilakukan dengan cara menghentikan mobil secara mendadak, kemudian memeriksa kelengkapan surat dan kondisi kendaraan. Setelah itu, para pelaku meminta uang senilai Rp 50 juta. Namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp 30 juta. Korban akhirnya mentransfer uang tersebut melalui mobile banking ke rekening seorang wanita berinisial HM.

Selain tiga oknum TNI, kasus ini juga menyeret satu oknum Polwan dan tiga warga sipil. Salah satu warga sipil, NT, disebut sebagai “Pak Kanit” yang bertindak sebagai penghubung antara korban dan pelaku. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap NT dan HM.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena modus pemerasan yang dilakukan oleh aparat, termasuk oknum TNI dan Polri, menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Video dan laporan media menyebarkan informasi bahwa para pelaku memakai identitas resmi untuk menipu korban. Hal ini memicu kritik publik terhadap sistem pengawasan internal di lembaga-lembaga keamanan.

Selain itu, jumlah uang yang diminta cukup besar, yaitu Rp 30 juta, membuat masyarakat merasa khawatir akan adanya praktik korupsi dalam lingkungan aparat. Respons masyarakat di media sosial juga sangat aktif, dengan banyak netizen mengecam tindakan oknum tersebut.

Respons & Dampak

Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, mengatakan bahwa pihak TNI telah memeriksa ketiga oknum prajurit terkait. Ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Pihak Pomdam XIV/Hasanuddin kini sedang menjalani proses penyelidikan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pelaku.

Sementara itu, korban Aidil Isra mengungkapkan rasa takut dan trauma setelah kejadian tersebut. Penasihat hukumnya, Sya’ban Sartono, menyatakan bahwa kliennya hanya mampu membayar Rp 30 juta karena tekanan psikologis dan ancaman dari pelaku. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga oknum TNI yang terlibat adalah Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR. Mereka bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Selain itu, ada satu oknum Polwan yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Polres Gowa juga telah menangkap dua orang tersangka, yaitu NT dan HM. Uang tunai sebesar Rp 3 juta diamankan sebagai barang bukti. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus pemerasan terhadap sopir travel di Gowa menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan aparat. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak TNI dan Polri terkait tindakan hukum yang akan diambil. Apakah pelaku akan dihukum sesuai aturan, atau apakah ada upaya untuk menutupi kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *