Pemerintah Kota Jambi Keluarkan Perda Baru untuk Pengelolaan Sampah, Ini Isi dan Dampaknya

Pemerintah Kota Jambi kembali mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan setelah lebaran Idul Fitri 1445 H. Aturan ini menetapkan jam operasional pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 08.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan selama 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kronologi Lengkap

Bacaan Lainnya

Perda Nomor 5 Tahun 2020 ditetapkan pada 24 April 2020, dengan tujuan utama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota Jambi. Namun, selama empat tahun sejak diterbitkan, aturan ini belum sepenuhnya ditegakkan secara tegas. Penulis artikel menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh ketidakpastian dalam implementasi dan pertimbangan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat wajib membuang sampah hanya di Tempat Penampungan Sementara (TPS) antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, tumpukan sampah akan mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga siang hari.

Mengapa Menjadi Viral?

Perda ini menjadi viral karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah. Selain itu, banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan kondisi lingkungan yang semakin kotor. Media sosial juga turut berperan dalam menyebarkan informasi tentang aturan baru ini, sehingga menimbulkan diskusi luas di kalangan masyarakat.

Respons & Dampak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini gencar menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Kepala DLH, Mahruzar, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota. Ia menekankan pentingnya disiplin masyarakat dalam mematuhi batas waktu pembuangan sampah.

Namun, ada juga keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan dalam mematuhi aturan ini. Banyak warga mengeluh bahwa jam buang sampah tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama bagi mereka yang bekerja di luar jam kerja standar.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut data terbaru, DLH Kota Jambi telah melakukan beberapa kali inspeksi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga memperkenalkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Selain itu, ada rencana untuk memperbaiki infrastruktur pengangkutan sampah, termasuk memastikan mobil pengangkut sampah dapat masuk ke area-area sempit. Hal ini dilakukan agar sampah dapat diangkut secara efisien tanpa menyebabkan gangguan di lingkungan sekitar.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Perda baru tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Meski masih ada tantangan dalam implementasi, langkah-langkah yang diambil menunjukkan upaya serius untuk mengurangi dampak negatif dari sampah.

Publik kini menantikan bagaimana pemerintah akan melanjutkan penerapan aturan ini, serta apakah ada perbaikan lebih lanjut dalam sistem pengelolaan sampah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, harapan besar diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan lingkungan di Kota Jambi.

Pos terkait