Petani Pasangkayu Menjerit: Hutan Disandera, Diduga Ada Campur Tangan Oknum TNI

Lead / Teras Berita

Petani di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengungkapkan kekesalan mereka terhadap dugaan penguasaan hutan ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI. Serikat Petani Pasangkayu (SPP) menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, menuding perusahaan-perusahaan sawit dan kelompok tertentu telah menguasai lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Isu ini kini viral di media sosial, memicu debat publik tentang keadilan agraria dan pengawasan lingkungan.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Pada 10 Desember 2024, SPP mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuntut tindakan tegas terhadap PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Dalam surat tersebut, petani menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU), menguasai lahan secara sepihak, serta merusak lingkungan. Surat itu juga menyebut adanya dugaan penggelapan pajak dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada 15 Oktober 2025, seorang pegiat lingkungan bernama Bung Dedi mengungkap kejanggalan di lokasi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai area penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemantauan lapangan menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dikelola negara justru dikuasai oleh kelompok tak bertanggung jawab, bahkan melakukan panen rutin.

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Isu ini viral setelah laporan dari Bung Dedi dan surat resmi SPP tersebar di media sosial. Video dan foto lokasi yang diduga disandera oleh kelompok tertentu menarik perhatian netizen. Mereka mengkritik ketidaktegasan pemerintah dalam menangani kasus ini, sementara tagar #PetaniPasangkayuDesakPresiden dan #TindakMafiaTanah mulai ramai dibahas.

Kritik terhadap lemahnya pengawasan aparat juga muncul, terutama terkait dugaan campur tangan oknum TNI atau pejabat daerah. Netizen menilai hal ini membuktikan bahwa sistem penegakan hukum masih rentan terhadap korupsi dan kekuasaan abal-abal.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari pihak berwenang belum sepenuhnya jelas. Namun, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan memberi dukungan kuat kepada petani. Mereka menyerukan agar pemerintah segera melakukan audit terhadap status HGU perusahaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Dampak sosial dan ekonomi juga terasa. Petani yang terdampak mengkhawatirkan hilangnya akses ke lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan. Di sisi lain, isu ini juga memicu diskusi tentang keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan yang semakin terancam.

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, HGU hanya diberikan untuk usaha tertentu dengan batas waktu dan wajib alokasikan 20% lahan untuk masyarakat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan perusahaan menguasai lahan melebihi izin dan tidak melibatkan masyarakat.

SPP juga menuntut pemerintah untuk mempercepat audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto guna menjelaskan dugaan keterlibatan mafia tanah. Selain itu, Bung Dedi berencana mengirimkan laporan langsung ke Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dari aparat.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Konflik agraria di Pasangkayu mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya alam dan keadilan sosial. Publik menantikan respons tegas dari pemerintah dan penegakan hukum yang transparan. Apakah pemerintah akan mengambil langkah nyata untuk melindungi hak petani dan hutan? Ini yang akan menjadi fokus perhatian masyarakat selanjutnya.

Pos terkait