Polisi Amankan Pelaku Penembakan di Kumpeh Ulu, Senapan Angin Disita sebagai Barang Bukti

Disclaimer

Polisi Amankan Pelaku Penembakan di Kumpeh Ulu, Senapan Angin Disita sebagai Barang Bukti

Kasus penembakan yang terjadi di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Peristiwa ini viral di media sosial karena aksi kekerasan yang dilakukan dengan senapan angin, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Pada Minggu (23/11/2025), Hairul Faturi (30) menembak dada kiri tetangganya, Supriyanto (47), menggunakan senapan angin. Aksi ini dipicu oleh rasa tersinggung setelah korban menghina pelaku sebagai “Orang Gilo” saat melintas di depan rumahnya. Meski sempat pergi untuk menenangkan diri dengan minum tuak, amarah pelaku justru memuncak.

Hairul kemudian mengambil senapan anginnya dan melakukan aksi penembakan yang direncanakan. Dengan tiga kali tembakan, pelaku mengincar korban yang sedang berada di sekitar rumahnya. Saat jarak antara keduanya hanya sekitar empat meter, pelaku langsung menembak dan melukai bagian dada kiri korban.

Mengapa Menjadi Viral?

Peristiwa penembakan ini menjadi viral karena beberapa faktor. Pertama, penggunaan senapan angin sebagai alat kekerasan yang tidak biasa dalam konflik antar warga. Kedua, video atau foto kejadian yang tersebar di media sosial memicu reaksi kuat dari masyarakat. Ketiga, adanya informasi bahwa pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum aksi tersebut, yang memperkuat narasi tentang bahaya pengaruh alkohol dalam memicu kekerasan.

Selain itu, respons cepat dari pihak kepolisian membuat kasus ini semakin diperhatikan. Penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan penyitaan senapan angin sebagai barang bukti menunjukkan komitmen institusi dalam menangani kasus kekerasan.

Penyitaan Senapan Angin sebagai Barang Bukti

Respons & Dampak

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, sehingga Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu segera turun ke lokasi. Pelaku ditangkap pada pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan. Selain itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara dan dijadwalkan menjalani operasi pengambilan proyektil peluru.

Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Rovi­ansyah, menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, dan pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Korban Penembakan di Rumah Sakit

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Kumpeh Ulu dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya pengendalian emosi dan pengaruh minuman keras dalam konflik antar warga.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga pelaku, masyarakat setempat menyampaikan kekecewaan atas tindakan yang dilakukan. Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar pihak berwenang lebih aktif dalam mencegah konflik serupa di masa depan.

Pelaku Penembakan di Tahanan

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus penembakan di Kumpeh Ulu menunjukkan pentingnya pengelolaan emosi dan pengawasan terhadap penggunaan minuman keras. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik serupa di masa depan. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah hasil sidang dan upaya rehabilitasi pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *