Sengketa Lahan Labuan Bajo: Warga Laporkan Intimidasi Oknum TNI ke Pomdam

Labuan Bajo – Perjuangan tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Tidak hanya melapor ke Polisi Militer, para warga kini melangkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Hal ini terkait dugaan intimidasi yang mereka alami dari oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat.

Kronologi Lengkap

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula ketika pada 26 dan 27 Oktober 2025, oknum TNI tersebut datang ke lokasi tanah sengketa dan meminta pagar yang baru dipasang warga agar dibongkar. Ironisnya, pagar milik pihak lain yang juga berada di lokasi tidak mendapat perlakuan serupa. Peristiwa itu membuat warga merasa terintimidasi, terutama karena tindakan tersebut dilakukan pada malam hari dan diiringi desakan yang dinilai tidak wajar dalam perkara perdata.

Salah satu warga menyebut langkah ini sebagai bentuk “perlawanan martabat” agar rakyat kecil tidak terus-menerus menjadi korban tekanan dalam konflik tanah di Labuan Bajo.

Warga Labuan Bajo menunjukkan bukti intimidasi oleh oknum TNI

Mengapa Menjadi Viral?

Kejadian ini menjadi viral setelah video dan laporan dari warga tersebar di media sosial, memicu reaksi dari masyarakat luas. Banyak netizen mengecam tindakan oknum TNI yang dinilai melebihi batas kewenangan dan mencampuri sengketa perdata. Komentar-komentar publik yang mempertanyakan profesionalisme TNI dan perlindungan hukum bagi warga semakin memperkuat isu ini.

Video viral warga Labuan Bajo mengungkap intimidasi oknum TNI

Respons & Dampak

Di tengah kekhawatiran warga, muncul secercah harapan. Tim kuasa hukum tujuh warga tersebut menyampaikan apresiasi kepada POMDAM IX/Udayana yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Menurut penjelasan tim hukum, sejak 15 sampai 17 November 2025, tiga anggota Polisi Militer dari Subdenpom Ende atas perintah POMDAM IX/Udayana telah turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa para pelapor satu per satu.

Tim hukum warga Labuan Bajo bertemu POMDAM IX Udayana

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Penyidik POMDAM juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi tanah sengketa seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan dan menguji kebenaran dugaan intimidasi yang dilaporkan warga. “Kami mengapresiasi profesionalitas dan kecepatan POMDAM dalam memproses laporan warga. Ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan merusak marwah TNI,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam rilis media.

Rekonstruksi lokasi sengketa lahan Labuan Bajo oleh POMDAM

Penutup

Para pemilik tanah menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan melalui jalur hukum hingga tuntas. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan POMDAM IX/Udayana dan respons resmi dari TNI serta pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *