Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi. Isbandi diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial serta kalangan masyarakat.
Kronologi Lengkap
Isbandi menjabat Plt direktur pada 2021 dan menjadi direktur definitif pada 2022 hingga sekarang. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT SBM (Perseroda), ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dengan menarik uang dari rekening PT SBM.
“Dana yang ditarik tersangka tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, dan cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM namun digadaikan oleh tersangka,” ujar Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja.
Puniya menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening pribadi Isbandi berjumlah sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya masuk melalui rekening pihak lain maupun setoran tunai.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan tindakan yang merugikan negara. Publik terkesan dengan fakta bahwa dana yang dikorupsi mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,3 miliar. Selain itu, peran direktur sebagai pemimpin perusahaan BUMD membuat kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat.
Media sosial menjadi tempat utama penyebaran informasi mengenai kasus ini. Postingan, video, dan komentar netizen memberikan perspektif beragam tentang dampak dan tanggung jawab dari pelaku korupsi.
Respons & Dampak
Respons dari masyarakat dan tokoh publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak warga Serang menyampaikan kekecewaan atas tindakan yang dianggap merugikan negara dan masyarakat. Beberapa tokoh politik juga memberikan pernyataan mereka, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
Secara hukum, Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang sah. Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejari Serang juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini. Puniya berharap pada tahap penuntutan nanti, jaksa dapat membuktikan di pengadilan.
Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus korupsi di BUMD Serang dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah hasil persidangan dan penegakan hukum yang adil terhadap tersangka.




















