Skandal Pelabuhan Tanjung Perak: Kejari Sita Uang Tunai Rp 70 Miliar

Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kembali memicu perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan oleh PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023-2024.

Kronologi Lengkap

Bacaan Lainnya

Kejari Tanjung Perak, melalui Kepala Kejari Ricky Setiawan, mengumumkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp70 miliar telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers, Ricky menjelaskan bahwa uang yang disita akan dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN. “Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujarnya.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan dugaan korupsi. Dokumen-dokumen tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian kasus ini.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena adanya indikasi besar dugaan korupsi yang melibatkan lembaga dan perusahaan besar. Penyitaan uang tunai sebesar Rp70 miliar menunjukkan tingkat kerugian yang sangat signifikan, sehingga menarik perhatian masyarakat dan media massa.

Selain itu, publik juga tertarik karena kasus ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, yang merupakan salah satu pelabuhan terpenting di Indonesia. Dugaan korupsi di tempat ini bisa berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan reputasi institusi terkait.

Respons & Dampak

Penyitaan uang tunai oleh Kejari Tanjung Perak mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi anti-korupsi. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah nyata dalam upaya membersihkan sistem dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Namun, ada juga yang khawatir tentang proses hukum yang akan berlangsung. Pasalnya, kasus ini melibatkan banyak pihak dan dugaan kerugian keuangan yang besar. Jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa dihadapkan pada hukuman yang berat.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Hingga saat ini, lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS. Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi.

Ricky Setiawan menegaskan bahwa penyitaan puluhan miliar rupiah ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. “Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” tambahnya.

Penutup

Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak dengan penyitaan uang tunai Rp70 miliar menunjukkan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum. Publik tentu menantikan hasil akhir dari kasus ini, termasuk apakah para terdakwa akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait