Warga Kenali Asam Kepung Kantor Pertamina, Tuntut Penghapusan Status Zona Merah di Pemukiman

KOTA JAMBI, KENALI.CO.ID – Ribuan warga Kota Jambi “terkunci” dalam status zona merah yang diklaim oleh PT Pertamina. Di depan Kantor Pertamina EP Aset 1 Kenali Asam, Senin (24/11/2025), ratusan warga berbaris sambil mengangkat keranda mayat sebagai simbol perlawanan terhadap hak atas tanah mereka yang seakan mati.

Aksi ini menjadi puncak dari konflik panjang antara warga dan PT Pertamina, yang menetap di tujuh kelurahan dengan status lahan yang dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun kini tidak bisa diagunkan, diwariskan, atau diproses administrasi apa pun.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Masalah ini bukanlah isu baru. Sejak lama, warga di tujuh kelurahan di Kota Jambi, termasuk Kenali Asam dan Kenali Asam Bawah, menghadapi ketegangan dengan PT Pertamina. Mereka menilai bahwa klaim aset BMN dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan transparan.

Dalam aksi besar 24 November 2025, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Pertamina diminta menjelaskan dasar penetapan zona merah atau blokir SHM.
  2. Penghapusan status zona merah serta desakan ke DJKN membuka blokir SHM di BPN.
  3. Batas waktu 7 hari bagi Pertamina untuk memberikan jawaban resmi.

“Tanah kami tidak bisa diagunkan, tidak bisa turun waris. Seakan-akan hak kami mati,” ujar Syamsul Bahri, Koordinator Aksi, di hadapan massa.

Massa warga Kota Jambi berkumpul di depan kantor Pertamina EP Aset 1 Kenali Asam

Mengapa Menjadi Viral?

Aksi warga di depan kantor Pertamina menjadi viral karena disiarkan melalui media sosial dan platform berita lokal. Video aksi tersebut menunjukkan warga dengan simbol keranda mayat, menunjukkan kesedihan dan frustrasi mereka terhadap sistem yang dinilai tidak adil.

Selain itu, pernyataan warga seperti Suprayitno (74) yang mengungkapkan keprihatinan terkait status tanah yang telah ditempati selama tiga generasi memperkuat narasi masyarakat. Dengan pengajuan agunan yang diblokir oleh BPN, masalah ini semakin memicu emosi publik.

Respons & Dampak

Pemerintah Kota Jambi telah memantau kasus ini sejak lama. Wali Kota Maulana menyatakan bahwa ada sekitar 5.506 bidang tanah milik warga yang diklaim sebagai aset BMN oleh Pertamina. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot akan terus memperjuangkan hak-hak warga.

Di sisi lain, Royal Fuadi Azhar, PR Officer Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field, menemui massa dan meminta warga menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, penjelasan tentang Permenkeu Nomor 92 Tahun 2008 tidak memuaskan warga.

Warga Kota Jambi menyampaikan tuntutan kepada pihak Pertamina

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Hingga kini, belum ada titik temu antara warga dan Pertamina. Dasar hukum klaim ribuan bidang tanah masih menjadi perdebatan. Selain itu, ancaman aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar tetap mengancam jika Pertamina tidak memberikan jawaban resmi dalam waktu 7 hari.

Warga juga meminta agar permasalahan ini disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait status lahan mereka.

Penutup

Konflik zona merah antara warga Kota Jambi dan PT Pertamina tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Bagi ribuan keluarga, satu hal yang paling penting adalah kepastian hukum. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah jawaban resmi dari Pertamina dan solusi yang adil untuk semua pihak.

Warga Kota Jambi berdemo di depan kantor Pertamina EP Aset 1 Kenali Asam

Simbol keranda mayat digunakan dalam aksi warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *