AKHIRNYA DITAHAN! Setelah Penyidikan Maraton, GSP Resmi Pakai Rompi Tahanan Kejati

Surabaya – Setelah menjalani penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, GSP, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan GSP dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

GSP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara tahun 2016 hingga 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Penyidikan terhadap GSP dimulai setelah adanya indikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa dana tersebut disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

Berdasarkan hasil penyelidikan, GSP diduga melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

GSP mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dalam rompi tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya

Setelah proses penyidikan selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat strategis di sektor infrastruktur daerah. Penahanan GSP menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus korupsi secara profesional dan transparan. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi luas di media sosial, terutama karena nilai dana yang terlibat sangat besar.

Penahanan GSP oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Beberapa netizen menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejati Jatim, sementara yang lain mengkritik lambatnya proses hukum. Namun, sebagian besar masyarakat mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Respons & Dampak

Pihak Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi mengenai penahanan GSP. Namun, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim HB Siregar menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Proses penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan menyeluruh. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas HB Siregar.

Selain itu, kasus ini juga berdampak pada reputasi instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya praktik korupsi yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Saat ini, GSP ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut hingga putusan akhir. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.

GSP dalam tahanan Kejati Jawa Timur

Sebagai informasi tambahan, penyidik Kejati Jatim telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan GSP dalam penerimaan gratifikasi. Meskipun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, tindakan GSP dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Penutup

Penahanan GSP oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur. Publik tetap menantikan perkembangan terbaru dalam kasus ini, termasuk putusan pengadilan dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *