Lead / Teras Berita
Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan eks Direktur Utama Jawa Pos, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset dan pemalsuan surat. Polda Jawa Timur menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan PT Jawa Pos pada 2024. Perkara ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama karena keterlibatan tokoh yang memiliki pengaruh besar di dunia bisnis dan media.
Subjudul 1 — Kronologi Lengkap
Perkara ini berawal dari laporan PT Jawa Pos kepada pihak kepolisian pada 13 September 2024. Laporan tersebut mengklaim adanya dugaan penyimpangan terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers (DNP), yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos sejak tahun 1991.
Setelah proses penyelidikan yang panjang, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025. Selanjutnya, pada 7 Juli 2025, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang. Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini viral karena melibatkan tokoh ternama yang pernah menjabat posisi penting di pemerintahan dan industri media. Dahlan Iskan dikenal sebagai sosok yang sering menyoroti isu korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, kini ia justru menjadi tersangka dalam kasus yang menyangkut aset perusahaan.
Selain itu, kasus ini juga memicu perdebatan di media sosial dan kalangan netizen. Banyak yang mengecam tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip integritas yang pernah ia tampilkan. Di sisi lain, ada juga yang mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh PT Jawa Pos untuk menegakkan keadilan.
Subjudul 3 — Respons & Dampak
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjaga kejelasan administrasi perusahaan. Menurutnya, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dituduh melakukan penyimpangan terkait kepemilikan saham dan pengelolaan dividen.
Sementara itu, Dahlan Iskan masih menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menggugat PT Jawa Pos dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait utang sebesar Rp54,5 miliar. Namun, kuasa hukum Jawa Pos membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa pembagian dividen telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi
Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran kabar penetapan tersangka. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah selesai melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Dahlan Iskan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Namun, beberapa sumber mengatakan bahwa ia akan segera merespons secara langsung.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Dahlan Iskan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset dan pemalsuan surat. Kasus ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama karena keterlibatan tokoh yang pernah dianggap sebagai pemberantas korupsi. Publik kini menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan hukum yang akan segera diumumkan.



















