Eks Kadisbud DKI Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara Terkait SPJ Fiktif

Jakarta, Lingkar.news – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp13,53 miliar melalui praktik pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Putusan ini memicu perhatian publik dan menjadi isu viral di media sosial.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. Selain hukuman penjara, Iwan juga dikenai denda Rp500 juta dengan ancaman subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,53 miliar.

Bacaan Lainnya

Iwan Henry Wardhana Diadili Kasus SPJ Fiktif

Kronologi Lengkap

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan Iwan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.

Dalam perkara tersebut, Iwan diduga mengatur seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas agar diserahkan kepada Gatot. Sebagai imbalan, Gatot memberikan sejumlah uang kepada Iwan. Selama periode 2022–2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan total pembayaran setelah pajak mencapai Rp38,66 miliar.

Namun, pengeluaran riil hanya sebesar Rp8,19 miliar, sehingga terdapat selisih Rp30,46 miliar yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan pihak terkait. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang Pengadilan Tipikor DKI Jakarta

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena keterlibatan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) serta jumlah kerugian negara yang sangat besar. Publik merasa tidak puas dengan adanya praktik korupsi yang terjadi di instansi pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran seni dan budaya.

Selain itu, video sidang dan putusan hukuman yang dijatuhkan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti Twitter dan Instagram. Banyak netizen menyampaikan dukungan terhadap sistem peradilan yang tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan bukti yang ada, meskipun beberapa orang mengkritik bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.

Video Sidang Eks Kadisbud DKI Jakarta

Respons & Dampak

Respons masyarakat terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa kalangan menilai bahwa vonis yang diberikan sudah cukup adil, sementara yang lain merasa bahwa hukuman masih terlalu ringan. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi juga turut berkomentar, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, kasus ini juga berdampak pada reputasi instansi kebudayaan DKI Jakarta. Sejumlah seniman dan komunitas budaya menyatakan kekecewaan mereka atas penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung seni dan budaya, namun justru disalahgunakan.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus SPJ Fiktif

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga divonis bersalah, yakni Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi. Fairza dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun. Sementara Gatot divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menikmati hasil kejahatan.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Eks Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dihukum 11 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus SPJ fiktif. Putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Publik kini menantikan apakah para terdakwa akan memenuhi kewajiban membayar uang pengganti atau mengajukan banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *