Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang perkara ini kini berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan bahwa jaksa telah memenuhi standar bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua aspek utama, yaitu impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara mencakup kerugian keuangan dan perekonomian, dengan total kerugian mencapai Rp 285,9 triliun.
Kronologi Lengkap
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Riva Siahaan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PPN. Jaksa menilai bahwa Riva diduga terlibat dalam praktik tata kelola minyak mentah yang tidak transparan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam sidang perdana, jaksa telah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap dan jelas. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna membuktikan surat dakwaan.
Mengapa Menjadi Viral?
Perkara ini menjadi viral karena jumlah kerugian negara yang sangat besar dan kompleksitas hukum yang terkait. Publik mulai memperhatikan kasus ini setelah adanya laporan media tentang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Selain itu, penolakan eksepsi oleh hakim memberikan indikasi bahwa jaksa memiliki bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Respons & Dampak
Kasus ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh hukum, dan lembaga anti-korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa langkah hakim dalam menolak eksepsi adalah langkah penting dalam menjaga keadilan hukum.
Dampak sosial dari kasus ini juga signifikan, terutama bagi masyarakat yang merasa rugi akibat kebijakan yang tidak transparan. Selain itu, kasus ini juga berpotensi memengaruhi reputasi perusahaan dan institusi yang terlibat.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Sidang lanjutan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan fokus pada pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat dakwaan. Selain itu, terdakwa Riva Siahaan akan diberikan kesempatan untuk membela diri.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa menunjukkan bahwa jaksa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan persidangan. Publik kini menantikan hasil sidang pembuktian yang akan menentukan nasib Riva Siahaan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lain agar lebih waspada terhadap tindakan yang bisa merugikan negara.



















